10 Bangunan Villa dan Hotel di Puncak, 2022 Bakal Dibongkar

Cisarua, rakyatbogor.net -, Upaya meminimalisir penyebab banjir di Garis Sempadan Sungai (GSS) di kawasan Puncak, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor telah dilakukan Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Kementerian PUPR bekerjasama dengan Satpol PP Kabupaten Bogor, dengan membongkar tiga buah villa yang berdiri di sempadan sungai Ciliwung, Kamis pekan lalu.

Selanjutnya pembongkaran hotel dan villa akan kembali dilanjutkan pada tahun 2022 mendatang. Tiga bangunan yang melanggar yaitu Cibulan River Cottage, Pondok Lembah Tirta, dan Hotel Khatulistiwa.

Direktur Penertiban pemanfaatan Tata Ruang Kementrian ATR/BPN, Andi Renaldi mengatakan, penertiban bangunan yang berdiri di sempadan sungai di kawasan Puncak dilakukan karena dapat menyebabkan banjir. “Makanya pelanggaran banyak tapi kita prioritaskan dulu di daerah sempadan sungai,” ujar Andi Renald.

Langkah selanjutnya, lanjut dia, Kementerian ATR/- BPN akan melakukan pembuatan lubang biopori, penanaman pohon dan pemasangan plang peringatan di hotel yang dibongkar.

Sementara itu, Kepala UPT Penataan Bangunan Wilayah II Ciawi, Agung Tarmedi menuturkan, bangunan liar (bangli) di kawasan Puncak masih sangat banyak. Hal itu kata dia, diketahui saat pihaknya melakukan pendataan mulai dari titik nol Ciliwung yaitu Talaga Saat, Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua.

Baca juga:  Rawan Kecelakaan, Warga Ciseeng Desak Pembatasan Kendaraan Besar

Namun setelah dilakukan verifikasi, hanya ada 13 bangunan saja yang melanggar karena berdiri di sempadan aliran Sungai Ciliwung. “Sesuai tupoksi, kami kemudian melaporkannya ke dinas untuk disampaikan ke Kementerian ATR/BPN.

Dari hasil pendataan, sebagian sudah punya legalitas induk yaitu izin mendirikan bangunan (IMB), meskipun memang bangunannya berdiri di sempadan sungai, sehingga hanya 13 yang dinyatakan layak dibongkar,” ungkapnya.

Ia menyebutkan ada 10 bangunan yang menjadi target pembongkaran berikutnya yaitu Vila Riverside Cisarua, Villa Ouvus, Villa Hanur, Faal Resort, Ever Green Village, New PCI atau Pondok Ciburial Indah di Kecamatan Cisarua.

Kemudian di Kecamatan Megamendung, Villa ZAR, Happy Valey, Hotel Pramesti dan Villa Sagitarius. “Secara keseluruhan ada 13 bangunan berbentuk hotel, resort dan villa di wilayah Cisarua dan Megamendung yang diajukan kepada Kementerian ATR/BPN dan Satpol PP Kabupaten Bogor untuk dibongkar, namun baru tiga yang dieksekusi.

Rencananya penertiban lanjutan terhadap 10 bangunan tersebut akan dilakukan tahun depan, mungkin Januari 2022,” pungkasnya. (asz/dang)