PTPN VIII Nuntut Ganti Rugi, 500 Huntap Gagal Dibangun

Cigudeg, rakyatbogor.net – Pemerintah Kabupaten ( Pemkab) Bogor dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) gagal membangun 500 unit hunian tetap (Huntap) pada tahun anggaran (TA) 2022. Padahal, rencananya, 500 Huntap tersebut akan dibangun di Desa Sukaraksa dan Desa Cigudeg,  Kecamatan Cigudeg. Gagalnya pembangunan Huntap pada tahun 2022,  karena PT Perkebunan Nusantara ( PT PN) VIII minta lahannya dibebaskan dulu.

Akibatnya, pembangunan 500 Huntap diatas lahan seluas 30 hektare itu, baru bisa dilanjutkan di Tahun 2023 mendatang. karena Pemkab Bogor belum menganggarkan ganti rugi pohon sawit sesuai pengajuan PT. Perkebunan Nusantara VIII.

“Kita belum siap anggarannya. Kemungkinan pembangunan 500 unit Huntap di Kecamatan Cigudeg baru bisa dilanjutkan pada Tahun 2023 mendatang,” kata Sekretaris Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor Lestya Irmawati.

Baca juga:  Imigran Irak Bertahan Hidup Di Tengah Pandemi

Lestya Irmawati mengatakan bahwa nilai gani rugi pohon sawit yang diajukan PT PN VIII setara dengan pembelian lahan yang baru. Padahal pada tahun 2021 lalu, yaitu pada saat  Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPU-PR) membangunkan Huntap untuk korban banjir bandang dan tanah longsor di Kecamatan Sukajaya dan Cigudeg, PT PN VII tidak menuntut  ganti rugi lahan.

” Kami jadi kaget, ketika PT. PN VIII mengajukan permohonan ganti rugi. Akibatnya, rencana kami membangun 500 Huntap pada tahun ini digagalkan,” kata lestya Irmawati. ( HN)