Ciawi, HRB – Sebanyak 119 warga atau Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa Teluk Pinang, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor menerima penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT – DD) Tahap Dua dari pemerintah pusat melalui pemerintah desa setempat, Selasa (21/6/2022).
Penyaluran bantuan tersebut mengacu kepada Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi tentang prioritas penggunaan dana desa.
Sekretaris Desa (Sekdes) Teluk Pinang Berdi, mengatakan, nilai bantuan yang diterima KPM senilai Rp 300 ribu untuk periode Juni 2022. Dan untuk bulan April dan Mei sebelumnya telah tersalurkan Kepada semua KPM secara langsung.
“Itu hak mutlak penerima tidak boleh ada potongan apapun. Kalau ada oknum yang melakukan pemotongan, lapor kepada saya dan pasti akan diproses sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Ia pun mengimbau, para penerima bantuan dapat menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan yang lebih bermanfaat.
“Semoga bantuan ini dapat digunakan sebaik baiknya untuk kebutuhan hidup yang lebih bermanfaat,” pintanya.
Maemunah, salah seorang penerima bantuan asal Kampung Cibolang mengaku terbantu dengan bantuan yang diterimanya. Terlebih kata dia, bantuan itu diterima di tengah sulitnya himpitan ekonomi saat ini yang diperparah dengan kenaikan harga sejumlah kebutuhan pokok.
“Alhamdulillah pak kami merasa terbantu dengan adanya bantuan ini, sudah pasti ini akan digunakan untuk kebutuhan sehari hari,” pungkasnya.
Sementara itu, Mulyadi, Ketua Badan permusyawaratan Desa (BPD) Teluk Pinang berharap, perekonomian masyarakat akan kembali pulih sehingga Dana Desa bisa kembali dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur.
“Dengan pulihnya kembali perekonomian mudah mudahan nantinya target pembangunan bisa tercapai. Karena selama ini anggaran DD dialokasikan untuk Covid,” pungkasnya.(wan)
Tags: Desa Teluk Pinang
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor
-
PWI Kabupaten Bogor Laksanakan Upacara HUT RI ke-79
-
PWI Kota Bogor Sehatkan Wartawan Lewat Program Jumat Sehat
-
Berto Tumpal Harianja : Kejanggalan Putusan PN Cibinong Harus Diusut