Jalan Raya Cariu Jadi Lintasan Truck Tambang

Foto: Jalan Raya Cariu yang menjadi perlintasan truck tambang.(HRB)

CARIU – Banyaknya armada truck muatan batu kali dan lipstone di Jalan Raya Cariu-Tanjungsari dikeluhkan pengguna jalan lainnya. Pasalnya, selain merusak jalan, armada truck muatan batu dan lipstone dijetahui tidak memakai penutup terpal sehingga membahayakan pengguna jalan lainnya.

Pantauan di lapangan, mobilisasi yang cukup padat dan kendaraan bertonase besar lalu lalang dilintasan Cariu, Tanjung sari dan Jonggol. Namun sangat disayangkan banyak pula kendaraan kurang septy membahayakan pengendara lainnya. Bahkan, disalah satu ruas jalan banyak ditemukan kendaraan muatan batu belah tak memakai penutup dan kelebihan muatan.

Dari keterangan warga, Rudi (36) mengatakan jika dirinya sangat paranoid melihat armada truck tersebut ketika melintas di jalan raya. Karena, ini dikhawatirkan membahayakan pengguna jalan lainnya terutama pengendara roda dua atau motor.

“Takut pas kendaraan muatan batu itu kena lubang. Karena medan jalan juga mulai rusak dan batu menimpa pengendara lain, amit-amit jangan sampe terjadi kalo bisa,” ujar Rudi kepada HRB, Senin (12/07/2021).

Senada dikatakan Saep (39) jika banyaknya lintasan truck bermuatan batu dan lipston yang tidak memakai pengaman, dinilai sangat membahayakan pengguna jalan. Iapun meminta agar petugas terkait bisa nenegur dan menertibkan truck tambang tersebut.

Baca juga:  Jumat Pemkab dan Polres Bogor Berlakukan Ganjil Genap

“Saya minta ada peneguran kepada truck tambang itu,” ujarnya.

Sementara itu, Usman (45) sang sopir truck tambang, menuturkan jika tidak dilakukannya pengaman muatan batu dan lipstone dikarenakan jarak yang dekat.

“Sebenarnya ini jarak dekat, tanggung kalau ditutup terpal. Saya kan ngejar ritasi, jadi kelamaan jarak dekat seperti ini kalo Harus diterpalin dulu,” singkat Usman.

Menanggapi ini, Ketua Aktivitis Bogor raya, Oskar mengatakan jika segala aktivitas angkutan umum, yang menyangkut khalayak hajat orang banyak dan terindikasi membahayakan pengguna jalan lainnya.

“Jelas bisa dijerat dengan hukum dan undang-undang yang berlaku, selama pelanggran itu terlihat bukti kongkritnya,” tegas Oskar.

Senada dikatakan Ketua DPC LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Penjara) menyayangkan adanya kurangnya pemahaman tentang keselamatan berkendara.

“Kurangnya pemahaman tentang keselamatan berkendara, harus jadi perhatian serius instasi terkait,” tutupnya.(Ipul/As)