Kota Bogor,rakyatbogor.net – Sebanyak 20 orang tersangka pengedar narkoba jenis ganja dan sabu sabu di ringkus Petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota di sejumlah Lokasi selama buan Desember 2021 dan Januari 2022.
Dari tangan tersangka petugas mengamankan 2.2 kilo gram sabu dan 1,5 kilo gram ganja kering siap edar,Pengungkapan kasus peredaran ini merupakan kasus menonjol yang terjadi di awal tahun 2022.
“Diawal tahun ini tim Sat Narkoba berhasil mengungkap sebanyak 2,2 kilogram sabu dan sebanyak 1,5 kilogram ganja dengan total tersangka sebanyak 20 orang”. Jelas Kapolresta Bogor Kota, Kombes Susatyo Condro
Susatyo juga mengungkapkan, Dalam menjalankan bisnis haramnya. Ke 20 orang pengedar tersebut beroperasi wilayah Bogor Raya, yakni Wilayah Kota dan Kabupaten Bogor serta Cianjur.
“ Daerah peredaran mereka di Bogor raya, kota dan kabupaten serta cianjur. Dari 20 orang ini beberapa pengungkapan menonjol, yang pertama adalah tersangka TB Rahman Hidayat (36). Tersangka ini ditangkap di perumahan Citoh Cibungbulang Bogor pada tanggal 23 Desember sekitar pukul 6.50 WIB atau jam 7 pagi, dengan barang bukti sebanyak 5 ons,” kata Susatyo kepada wartawan saat konferensi pers di Pospam Terminal Baranangsiang, Kota Bogor, Selasa (25/1/2022).
Sedangkan tersangka lainnya, yaitu Deni Saefulloh (33) ditangkap pada 25 Desember pukul 01.00 malam. “Ini adalah hasil dari razia lalu lintas,” lanjutnya.
Salain itu, polisi juga menangkap Mulyadi (26) di Ciomas Permai, dengan barang bukti hampir 1 kilogram sabu, dan tersangka Doni (21) di wilayah Baranangsiang atau Bina Marga Kota Bogor dengan barang bukti setengah kilogram. Kata Susatyo.
Dalam peredarannya, narkoba jenis sabu dan ganja tersebut jual dengan menggunakan modus address atau sel terputus, dimana diantara mereka (penjual dan pembeli, red) menentukan titik yang memang sudah diatur oleh mereka.
Untuk mempertanggunhg jawabkan perbuatannya ke 20 orang tersangka tersbebut dijerat dengan pasal 114 ayat 1 maupun ayat 2 dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup ataupun penjara paling singkat 6 tahun.
-
Kirab Merah Putih 1001 Meter Akan Dihelat Di Kebumen, Catat Tanggalnya
-
Distributor Kopgim Tandatangan SPJB dengan Kios Pupuk Bersubsidi Bogor
-
Pengumuman PSU DPKPP
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor