Bogor Utara, HRB
KEPALA Kepolisian Resor Bogor Kota, Kombes Bismo Teguh Prakoso mengungkap adanya unsur tindak pidana pemalsuan dokumen kasus kecurangan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sistem zonasi di Kota Bogor.
“Dugaan unsur pidana sudah ada, yaitu penggunaan dokumen palsu. Jadi memasukkan keterangan palsu atau penggunaan dokumen palsu. Nah ini kita tunggu hasil penyelidikan berikutnya,” kata Kapolresta Bogor Kota kepada wartawan usai menghadiri pelantikan Kepala Sekolah SD-SMP di kantor Disdik Kota Bogor, Bogor Utara, Senin, 31 Juli 2023.
Bismo menceritakan, dalam proses penyelidikan sudah ada 24 saksi yang dimintai keterangan. Para saksi yang diperiksa berasal dari masyarakat sipil, pihak Dinas Pendidikan, hingga Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bogor.
“Tentunya dalam segi penegakan hukum ini, kita dari Polresta Bogor Kota sudah memeriksa 24 saksi dan kita sudah bekerjasama dengan inspektorat. Kemudian dari 24 saksi itu ada dari masyarakat, ada dari disdukcapil, ada juva dari disdik, ada juga dari kepala sekolah,” kata Bismo.
Polisi juga bakal berkoordinasi dengan pemerintah pusat, dalam hal ini Kemendagri kaitannya dengan Disdukcapil, dan juga dinas pendidikan pusat dan juga saksi ahli pidana. “Untuk pemeriksaan saksi berikutnya sedang dalam proses,” tambahnya.
Namun, menurut Bismo, penegakan hukum dalam kasus kecurangan PPDB sistem zonasi harus tetap mendahulukan kepentingan anak sehingga pendidikannya tidak terganggu.
“Bahwa ada tiga asas hukum pidana, yang pertama keadilan hukum, kedua kepastian hukum dan kemanfaatan hukum. Dan ini tentunya kita harus pertimbangkan kepentingan terbaik untuk anak. Anak harus tidak boleh terdampak dalam pendidikan,” kata Bismo.
Kapolresta menambahkan, ada tiga asas hukum pidana, yang pertama keadilan hukum, kedua kepastian hukum dan kemanfaatan hukum.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Bogor, Sigit Prabawa mengatakan terkait permasalahan PPDB kejaksaan tidak tinggal diam, artinya setiap informasi yang disampaikan atau diketahui pasti ditindaklanjuti dengan tetap memperhatikan daripada tujuan perkara hukum.
“Yang pertama keadilan kepastian hukum dan manfaat hukum, yang terakhir ini lah yang mungkin menjadi konsen bagi kita yang jadi pertimbangan kita. Jangan sampai penegakan oleh kita itu berdampak atau memiliki akses yang tidak baik,” kata Sigit. (Ari)
Tags: ppdb
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor
-
PWI Kabupaten Bogor Laksanakan Upacara HUT RI ke-79
-
PWI Kota Bogor Sehatkan Wartawan Lewat Program Jumat Sehat
-
Berto Tumpal Harianja : Kejanggalan Putusan PN Cibinong Harus Diusut