33 Tahun Keluarga Tb. Basuni Mencari Keadilan, Sembilan Bintang Tunjukan Bukti Asli Klaim Kepemilikan Tanah

Sembilan Bintang33 Tahun Keluarga Tb. Basuni Mencari Keadilan, Sembilan Bintang Tunjukan Bukti Asli Klaim Kepemilikan Tanah

Tanah Sereal, HRB

SUDAH 33 tahun lamanya keluarga almarhum pejuang kemerdekaan Indonesia,Lettu Tb. A. Basuni mencari keadilan atas hak tanah miliknya. Upaya mereka berjuang salah satunya melalui upaya hukum. Ahli waris menggugat Pemerintah Kota Bogor di Pengadilan Negeri Bogor.

“Langkah hokum ini agar permasalahan bisa lebih terang benderang dan memastikan bahwasanya Klien kami merupakan pemilik sah atas tanah yang saat ini dipersengketakan,” kata Kuasa Hukum Ahli Waris Tb. A Basuni dari Kantor Hukum Sembilan Bintang, Rd. Anggi Triana Ismail kepada Rakyat Bogor, Kamis, 15 Juni 2023.

Adapun perkembangan teranyar kasus gugatan antara ahli waris melawan Pemerintah Kota Bogor dan kawan-kawan, masuk agenda penyerahan bukti tulis dari masing-masing pihak baik Penggugat maupun Tergugat I (BKAD Kota Bogor), Tergugat II (PD Pasar Pakuan Jaya) Tergugat III (Kelurahan Gudang) l, Tergugat IV (Thung Tjeng Louw) dan Turut Tergugat (BPN Kota Bogor).

Penggugat dalam hal ini para Ahli Waris TB. A. Basuni telah menunjukan semua dalil-dalil gugatannya perihal klaim atas tanah seluas 1,2 Ha melalui bukti-bukti asli yang tidak terbantahkan, sehingga para tergugat sidang kaget dan terdiam melihat bukti-bukti asli dari Penggugat.

Menurut Anggi, pihaknya sudah menunjukan bukti-bukti asli yang selama ini menjadi klaim ahli waris. Dalam persidangan, bukti klaim atas tanah sudah ditunjukan ke semua peserta sidang. “Bahwa kami serius dalam memperjuangkan hak-hak klien kami yang selama 33 tahun harus berjuang mati-matian mencari keadilan,” ucapnya.

Baca juga:  Bahar Tegaskan Farid Ma'ruf Cocok Nahkodai KONI

Ia menambahkan, ada jawaban bukti tulis dari Tergugat I dan Tergugat III. Salah satu poinnya justru Pemkot Bogor mendalilkan bahwa apa yang dimuat dalam pemberitaan media selama ini merupakan perbuatan pencemaran nama baik terhadap diri dan instansinya.

“Saya pikir jawaban itu terlalu kekanak-kanakan, mengaburkan permasalahan dengan mencoba menarik peristiwa hukum baru didalam perkara ini,” kata Anggi.

Menjadi abdi bangsa, lanjut dia, harus siap dengan kritik, teguran dan masukan, jika masih terganggu dengan hal demikian sudah barang tentu mereka masih amatiran sebagai abdi bangsa. Apa yang diberitakan berdasarkan keterangan kliennya kepada media.

“Sesungguhnya mengandung harapan yang sungguh mulia sebagai warga negara yang selama 33 Tahun lamanya memperjuangkan hak-haknya, namun tak kunjung di respon baik oleh pemangku kekuasaan,” tegasnya.

Kuasa Hukum keluarga Tb Basuni menilai cara berpikir tergugat sangat kerdil. Apalagi sampai menyebut pernyataan-pernyataan di media dianggap kegaduhan, sehingga menumbuhkan legal mind (berfikir hukum) didalam kepalanya bahwasanya hal itu merupakan pencemaran nama baik.

“Tapi ya sudahlah, kami tantang pemkot tentang tuduhan pencemaran nama baik tersebut,  dan kami akan hadapi sikap pemkot tersebut. Yang jelas kami berharap pengadilan tetap didalam prinsip yang teguh sebagai lembaga terakhir meraih keadilan hakiki,” pungkas pengacara jebolan Universitas Pakuan Bogor itu. (Ari)

Tags: