Gunung Sindur, HRB – 49 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Gunung Sindur yang beragama Kristiani, mendapatkan Remisi Khusus (RK) Hari Raya Natal 2022. Pemberian ini dilakukan saat Upacara Penyerahan Remisi Khusus Natal 2022 di Gereja Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Minggu (25/12/2022).
Remisi Natal merupakan hak narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kepala Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Mujiarto, menjelaskan dari 49 WBP yang mendapatkan remisi, di antaranya 48 orang mendapatkan RK I atau pengurangan sebagian.
“Sedangkan 1 orang mendapatkan RK II atau langsung bebas, namun harus menjalani pidana pengganti denda,” jelas Mujiarto.
Mujiarto pun mengapresiasi warga binaan yang mendapat remisi, karena telah menunjukkan perilaku positif dengan mengikuti pembinaan dengan hasil baik.
“Besarnya usulan remisi atau pengurangan masa pidana diantaranya mulai dari 1 bulan sebanyak 32 orang, 1 bulan 15 hari sebanyak 12 orang hingga pengurangan 2 bulan sebanyak 5 orang,” bebernya.
Remisi Natal merupakan hak narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Secara simbolis, pemberian Remisi Khusus Natal 2022 diserahkan langsung oleh Kepala Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Mujiarto, kepada perwakilan WBP penerima RK I dan RK II. Acara ini dihadiri oleh Danramil, Kapolsek, Camat Gunung Sindur serta pejabat struktural Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur. */Axl
Tags: Lapas Gunung Sindur
-
Kirab Merah Putih 1001 Meter Akan Dihelat Di Kebumen, Catat Tanggalnya
-
Distributor Kopgim Tandatangan SPJB dengan Kios Pupuk Bersubsidi Bogor
-
Pengumuman PSU DPKPP
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor