Kota Bogor, rakyatbogor.net – Sebanyak 561 guru dan siswa di Kota Bogor didapati mengalami kasus positif Covid-19. Akibat hal itu, Satgas Covid-19 Kota Bogor masih memberhentikan sementara pembelajaran tatap muka (PTM) di seluruh sekolah yang ada di Kota Hujan tersebut.
“Jadi penghentian PTM, bukan Disdik yang menentukan, tapi Satgas Covid-19. Mungkin salah satu pertimbangannya melihat angka positif Covid-19 sebanyak itu,” jelas Kepala Dinas Pendidikan Kota Bogor, Hanafi, kepada wartawan pada Sabtu (12/2/2022)
Hanafi menyebutkan, berdasarkan data yang bersumber dari Dinas Kesehatan, penyebaran kasus positif Covid-19 terdapat di 31 sekolah dari semua jenjang, yaitu Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Pertama dan Sekolah Dasar.
Diuraikannya, dari 561 orang positif Covid-19 sebanyak 342 orang tidak bergejala, 160 bergejala ringan, 36 gejala sedang dan berat dan 23 belum diketahui. Semua data itu, kata Hanafi, bersumber dari Dinas Kesehatan Kota Bogor.
Hanafi bercerita, pemberhentian PTM di sekolah dan seluruh jenjang pendidikan dilakukan Pemkot Bogor melalui surat keputusan (SK) Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bogor nomor 01/STPC/02/2022. Saat ini, penghentian tersebut diperpanjang dengan surat edaran (SK) Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bogor nomor 02/STPC/02/2022 dari tanggal 8-14 Februari 2022.
Ditegaskannya, Dinas Pendidikan hanya sebagai pelaksana kebijakan akhir dari Wali Kota Bogor mengenai pelaksanaan pembelajaran baik secara jarak jauh maupun tatap muka. Kebijakan tersebut dituangkan melalui surat keputusan Wali Kota yang telah dua kali diperbarui pada Bulan Februari 2022 ini.
Pertama, pada menerbitkan surat keputusan (SK) Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kota Bogor nomor 01/STPC/02/2022 yang menghentikan PTM di semua jenjang selama satu pekan dari tanggal 2-7 Februari 2022. (FZ/**)
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor
-
PWI Kabupaten Bogor Laksanakan Upacara HUT RI ke-79
-
PWI Kota Bogor Sehatkan Wartawan Lewat Program Jumat Sehat
-
Berto Tumpal Harianja : Kejanggalan Putusan PN Cibinong Harus Diusut