Cibinong – Terkait maraknya bercokol tower telekomunikasi tak berIMB alias ‘bodong’ di sejumlah wilayah Kabupaten Bogor, Kepala Kesatuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol-PP) Kabupaten Bogor, Agus Ridho, menolak dikatakan ‘Loyo’ untuk bertindak tegas.
Hal itu dibuktikan Agus Ridho, dengan melakukan gerak cepat dan memerintahkan langsung kepada seluruh jajaran Satpol-PP dibawah komandonya untuk bersikap tanggap, dan bertindak tegas dalam menyikapi maraknya tower telekomunikasi ‘bodong’ itu.
“Sudah sekitar 60 tower telekomunikasi bodong yang kita keluarkan SP-1,” tegas Agus Ridho, melalui pesawat HP-nya, Jum’at (26/11/2021) lalu. Dikatakan Agus Ridho, dari 139 jumlah tower telekomunikasi yang tidak ber-IMB dan berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah merugikan pendapatan asli daerah (PAD) Kabuapten Bogor Rp.1,6 miliar, selain sebagian sudah disarankan untuk segera melengkapi perizinannya, sebagian lagi yakni sebanyak 60 tower telekomunikasi ‘bodong’ itu juga telah diberi teguran berupa Surat Peringatan-1 (SP-1).
“Jadi sekarang jumlah pelanggar tower bodong itu bukan 139 lagi, melainkan sudah berkurang dengan tindakan tegas yang telah saya lakukan itu,” ujar Agus Ridho lagi. Sedangkan berkaitan tidakan pembongkaran terhadap tower ‘bodong’ yang tidak mengindahkan teguran atau peringatan Satpol-PP itu, Agus Ridho, mengatakan hal itu perlu dirapatkan dahulu dengan berbagai pihak instansi terkait lainnya.
“Untuk melakukan tindakan pembongkaran terhadap bangunan tower itu memerlukan kebijakan tersendiri, karena dalam hal ini diperlukan biaya atau anggaran, untuk itu perlu dilakukan rapat koordinasi dengan berbagai pihak instansi terkait lainnya,” papar Agus Ridho. Dampak Pendirian Tower Seperti diketahui, dampak pendirian tower telekomunikasi terhadap kehidupan masyarakat sekitar perlu diwaspadai.
Di-era komunikasi sekarang ini, tower telekomunikasi berkembang pesat dan masif, kehadiran tower telekomunikasi itu begitu dibutuhkan untuk memperlancar berbagai komunikasi yang telah menjadi gaya hidup sebagian besar masyarakat.
Seiring dengan meratanya pembangunan tower telekomunikasi ditengah-tengah masyarakat, maka muncul berbagai polemik dan keresahan tersendiri dikalangan masyarakat. Terutama dalam kaitannya perlindungan hukum dan keselamatan masyarakat akibat dampak dari tower telekomunikasi terbesut.
Adanya perlindungan hukum yang bertujuan untuk menjaga, melindungi masyarakat disekitarnya supaya mendapat kenyamanan di dalam kehidupan.
Dampak lainnya adalah masalah kesehatan. Kehadiran pembangunan tower telekomunikasi yang semakin pesat saat ini tidak lagi berpihak kepada masyarakat dalam hal keselamatan masyarakat akan dampak yang dihasilkan, khususnya masyarakat disekitar tower telekomunikasi.
Perlindungan hukum untuk masyarakat dibutuhkan dalam mewujudkan pembangunan yang bermanfaat dan melindungi kepentingan-kepentingan masyarakat. Pendirian tower telekomunikasi tersebut menimbulkan adanya dampak radiasi. Adapun yang dimaksud dengan radiasi adalah pancaran energi melalui suatu ruang dalam bentuk panas, partikel atau gelombang elektromagnetik/cahaya (foton) dari sumber radiasi.
Ada beberapa sumber radiasi yang ada di dalam kehidupan: 1. Televisi 2. Lampu penerang 3. Alat pemanas makanan (microwave oven) Radiasi memiliki sifat yang tidak dapat dirasakan, diraba atau bahkan dilihat oleh panca indra kita. Karena itulah tidak ada jalan lain untuk mengetahui dan mendeteksi radiasi selain menggunakan Alat Deteksi dan pengukuran radiasi.
Lalu apa yang dimaksud dengan Tower telekomunikasi? Tower telekomunikasi adalah tower yang berfungsi untuk memancarkan gelombang elektromagnetik dengan frekuensi rendah sekitar antara 900 s/d 1800 mhz, yang dipancarkan oleh antena sektoral yang akan ditangkap oleh antena HP.
Dalam hal kontruksi tower telekomunikasi berbeda dengan tower sutet listrik PLN pada umumnya. Level batas radiasi yang diperbolehkan menurut standar yang dikeluarkan WHO masing-masing 4,5 watt/m2 bagi perangkat yang menggunakan frekuensi 900MHz dan 9 watt/m2 bagi perangkat yang menggunakan frekuensi 1800MHz.
Gelombang elektromaknetik sangat berdampak kekhawatiran terhadap masyarakat yang tinggal disekitar tower telekomunikasi tersebut. Efek dari radiasi elektromagnetik memberikan dampak buruk terhadap kesehatan, paparan cahaya intens termasuk yang ditimbulkan oleh sebuah radiasi elektromagnetik, dalam tubuh manusia akan berpengaruh paling banyak pada pembentukan hormon melatonin yang diproduksi kelenjar pineal di dalam otak, yang memang bersifat sensitif terhadap rangsang cahaya.44 Adapun ketidakstabilan melatonin ini bisa berdampak pada: 1. Kelesuan 2. Gangguan tidur 3. Emosi 4. Depresi hingga denyut jantung yang abnormal Banyak fakta yang muncul di masyarakat yang menyatakan bahwa keberadaan tower telekomukasi memiliki resistensi dan isu negatif dari masyarakat.
Adapun kekhawatiran akibat dampak negatif tower telekomunikasi bagi masyarakat disekitar adalah sebagai berikut: a. Radiasi gelombang elektromagnetik jangka panjang bisa meganggu kesehatan. b. Kerusakan perlahan elektronik akibat rawan sambaran petir. c. Tanah disekitaran tower susah dikontrok ataupun dijual. d. Kekhawatiran terhadap bahaya jatuhnya atau robohnya tower telekomunikasi.
Dampak pendirian tower tersebut membuat masyarakat sekitar khawatir akan terjadinya hal yang tidak diinginkan. Kekhawatiran masyarakat apabila saat angin kencang dan petir, masyarakat takut akan tumbangnya tower tersebut keatas rumahnya.
Selain dampak kekhawatiran dikarenakan angin kencang dan petir, maka masyarakat juga berdampak kepada kesehatan jasmaninya, disebabkan besarnya pancaran radiasi diakibatkan oleh tower telekomunikasi. (ahp/*)
Tags: Kasatpol-PP, SP-1, Tower Tak BerIMB
-
Distributor Kopgim Tandatangan SPJB dengan Kios Pupuk Bersubsidi Bogor
-
Pengumuman PSU DPKPP
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor
-
PWI Kabupaten Bogor Laksanakan Upacara HUT RI ke-79