Kota Bogor, rakyatbogor.net – Selama tahun 2021 sebanyak 84.700 warga yang mendapatkan bantuan sosial dari Kementerian Sosial (Kemensos) baik melalui Program Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
“Semuanya sudah cair pada 2021, untuk 2022 belum ada. Tapi data warga sudah ada di Kemensos,” ujar Kapala Bidang Fakir Miskin dan Jaminan Sosial Okto Muhamad Ikhsan kepada wartawan di Kota Bogor, Kamis.
Menurutnya, menyebutkan hingga tahun 2021 telah ada 29.350 keluarga yang terdaftar pada program PKH dan 55.350 keluarga mendapatkan BPNT. PKH dari Kemensos merupakan program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat (KPM).
Menurut data dari Kemensos, indeks dan faktor penimbang Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan Tahun 2021 dianggarkan per tahun, yakni bagi kategori ibu hamil atau nifas sebesar Rp3.000.000, kategori anak usia dini nol sampai dengan 6 tahun Rp3.000.000.
Kategori pendidikan anak sekolah dasar (SD) Sederajat Rp900.000, kategori pendidikan anak SMP dan Sederajat Rp1,5 juta, kategori pendidikan anak SMA dan Sederajat Rp2.000.000, kategori penyandang disabilitas berat Rp2.400.000 dan kategori lanjut usia Rp2.400.000.
“Bantuan pangan nontunai sebesar Rp200 ribu yang juga dari Kemensos merupakan bantuan sosial pangan dalam bentuk nontunai dari pemerintah yang diberikan kepada KPM setiap bulan melalui akun elektronik untuk membeli bahan pangan di pedagang bahan pangan atau e-warong bekerja sama dengan bank mitra pemerintah,” tandasnya.
Pendataan warga kurang mampu, kata Okto, terus diperbarui untuk pengurangan maupun penambahan data sesuai status sosial dan ekonomi warga. Namun, Okto menyampaikan hingga akhir 2021, hampir seluruh warga Kota Bogor telah terdata mendapatkan bantuan sosial dari Kementerian Sosial, baik PKH maupun BPNT hasil kerja sama dengan pihak kelurahan dan kecamatan setempat.
“Pada awal tahun 2022 ini, belum ada perubahan data maupun data penerimaan bantuan sosial yang diterima Dinas Dosial Kota Bogor. Jadi data warga selalu kami cek dan kami hanya bisa mengajukan. Kewenangan lebih lanjut mengenai data ada di Kemensos,”tandasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Pemerintah Kota Bogor Fahrudin mencatat data jumlah warga Kota Bogor penerima bantuan sosial tunai (BST) mencapai 81.980 keluarga dan bantuan dari Kementerian Sosial tersebut telah 100 persen tersalurkan ke seluruh penerimanya.
“Data keluarga yang membutuhkan, kami sudah kirim dan sudah terealisasi semua. Warga yang termasuk dalam kategori penerima BST selama ini, tidak beririsan atau bukan termasuk penerima bantuan sosial lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT),” ucapnya, Selasa lalu.
BST merupakan program dari Kementerian Sosial bagi keluarga miskin terdampak pandemi COVID-19. Masing-masing keluarga penerima memperoleh Rp600 ribu. Penyaluran BST dilakukan per dua bulan sebanyak Rp600.000 secara bertahap melalui Kantor Pos, sejak Januari-Agustus 2021 dan tidak akan berlanjut.
Sebelumnya, Menteri Sosial Tri Rismaharini telah mengumumkan program BST tidak akan dilanjutkan pada tahun 2022 karena anggaran tersebut hanya untuk situasi kedaruratan.Untuk dua program bantuan sosial (bansos) lain, Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) Kemensos menganggarkan sebesar Rp74,08 triliun atau 94,67 persen.
Menurut Fahrudin, masyarakat penerima BST di daerahnya kebanyakan adalah korban PHK dan berekonomi lemah akibat terdampak pandemi COVID-19. Kini dengan pelonggaran PPKM level 3 menuju level 2 terhadap aktivitas ekonomi masyarakat, diharapkan kemampuan masyarakat pun mulai meningkat.
“Sedangkan masyarakat yang masuk kategori penerima PKH di Kota Bogor berjumlah 29.866 keluarga dan penerima BPNT berjumlah 50.629 keluarga, masih akan mendapatkan bantuan. Jadi, kategori ketiga bantuan berbeda, tetapi untuk PKH dan BPNT itu orangnya bisa saja sama, penilaiannya ada di Kementerian,” pungkasnya. ahp
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor
-
PWI Kabupaten Bogor Laksanakan Upacara HUT RI ke-79
-
PWI Kota Bogor Sehatkan Wartawan Lewat Program Jumat Sehat
-
Berto Tumpal Harianja : Kejanggalan Putusan PN Cibinong Harus Diusut