Cibinong, rakyatbogor.net – CEO Citeureup United, Irwan Setiawan mengaku heran dengan keputusan Komisi Disiplin (Komdis) PSSI Askab Bogor, atas sanksi yang diberikan olehr terhadap klubnya dan 14 klub lain. Sehingga tidak berhak mengikuti Kongres PSSI Askab Bogor yang berlangsung beberapa waktu lalu.
“Keputusan yang tertanggal 6 November 2021 diambil tanpa melibatkan anggota lain dan melanggar statuta PSSI Askab Bogor Tahun 2019 Bab X Pasal 54 ayat 2 tentang keputusan sah jika dihadiri sedikitnya lima orang anggota,” ujarnya di Stadion Mini Cibinong, Selasa (04/01/2022).
“Fakta yang terjadi anggota komdis hanya dihadiri dua orang saja, dan keputusan diberikan tanpa penerapan peraturan berdasarkan kode disiplin,” tegasnya.
Pria yang pernah menjadi Exco PSSI Askab Bogor periode 2014-2018 itu melanjutkan, dasar dari keputusan komdis terkait pengawasan kompetisi antar klub amatir dan membayar iuran anggota, seperti tertuang dalam konsideran SK, sama sekali tak ada keterkaitannya.
Padahal Irwan mengaku sangat mendukung kegiatan kompetisi yang dilakukan PSSI Askab Bogor sejak 2019. Namun pada 2020 dan 2021 hanya menggelar Ade Yasin BJL U-13 dan U-15. Sedangkan untuk U-17 baru akan dimulai bulan ini.
“Sebenarnya ada beberapa klub yang berbasis pembinaan usia muda akan ikut. Tapi sangat disayangkan karena adanya keputusan dari komdis,” sesal Irwan.
Ia juga heran SK tersebut baru diterima ke-15 klub pada awal Desember 2021. Sementara di bulan yang sama ada kongres biasa PSSI Askab Bogor yang berlangsung di Pelangi Park, Gunung Geulis, Sukaraja pada Sabtu (11/12). “Keputusan tersebut tidak terbuka, dan hanya diberikan kepada beberapa klub saja,” serunya.
Irwan juga keberatan dengan denda Rp2 juta yang harus dibayar klub. Sebab, tak ada landasan hukum karena saat SK keluar, kode disiplin PSSI Askab Bogor belum dibuat.
“Kami sudah mengajukan banding kepada Ketua Askab. Hanya saja belum ada tanggapan hingga kini,” tandasnya.
Untuk diketahui, Lima belas klub anggota PSSI Askab Bogor terkena sanksi dari Komisi Disiplin (Komdis). Hal tersebut tertuang dalam surat keputusan (SK) nomor 005/Kep/Komdis/XI/2021 tentang skorsing klub anggota yang tidak mengikuti kompetisi resmi PSSI Askab Bogor.
Adapun 15 klub yang dilarang tampil antara lain Tunas Cileungsi, Ciluar FC, PPLI Nambo, Family, Wahana Sakti, Budiniah, Kartebo, Laskar Prakasa, Karadenan, Citeureup United, Baja FC, Duta Persada FC, Perintis Mekanik, Putra DKW dan Cibogo Putra.
Kelima belas klub tersebut diberi sanksi denda Rp2 juta serta tidak dundang dalam kongres biasa PSSI Askab Bogor tahun 2021, dan otomatis dicoret dalam kompetisi Ade Yasin Bogor Junior League (BJL) U-17 2022, yang akan bergulir pada 16 Januari mendatang. (axl)
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor
-
PWI Kabupaten Bogor Laksanakan Upacara HUT RI ke-79
-
PWI Kota Bogor Sehatkan Wartawan Lewat Program Jumat Sehat
-
Berto Tumpal Harianja : Kejanggalan Putusan PN Cibinong Harus Diusut