Cibinong, rakyatbogor.net – Pengadilan Negeri (PN) Cibinong Kabupaten Bogor menangani 9.197 kasus perceraian selama tahun 2021. Hal itu disebutkan Panitera Model Hukum, Hidayah, awal pekan lalu seperti dilansir dari Suara.com.
Menurut Hidayah, rata-rata kasus perceraian itu dipicu masalah ekonomi. Data PN Cibinong sendiri menunjukan, terdapat 30 penyebab perceraian yang diterima dari masyarakat Kabupaten Bogor dalam hal mengajukan perceraian. Hidayah mengatakan penyebab terbesar perceraian dipicu masalah perekonomian.
“Segi ekonomi (Penyebab perceraian) yang paling besar. Ya kebanyakan dari data yang ada itu karena pertengkaran terus menerus faktornya itu, ada karena ekonomi, ada juga salah satu pihak meninggalkan, ada juga murtad, ada juga perselingkuhan, ada juga kekerasan, ” tambahnya.
Menurut data, kata Hidayah, angkat tertinggi perceraian berada di bulan Januari dengan angka 1.343 kasus yang ditangani pengadilan negeri Cibinong. Rata-rata usia pasangan yang bercerai beragam mulai dari pasangan muda hingga pasangan lansia. “Sekitar yang tinggi itu antara 21 sampai 40 urutan yang tertinggi ya,” ucapnya.
Sekedar diketahui, UU No. 16/2019 tentang Perubahan atas UU No. 1/1974 tentang Perkawinan telah menaikkan usia minimal kawin perempuan dari 16 tahun menjadi 19 tahun. Dengan demikian, usia kawin perempuan dan laki-laki sama-sama 19 tahun.
“Umur dibawa 19 tahun ya kan mereka kan nggak bisa menikah secara KUA akhirnya mereka mengajukan dispensasi nikah orang tuanya. Setelah mendapatkan dispensasi nikah itu barulah mereka bisa mendaftarkan pernikahan nya di berarti mereka sudah mendapatkan legalnya,” pungkasnya. (fuz/*)
-
Pengumuman PSU DPKPP
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor
-
PWI Kabupaten Bogor Laksanakan Upacara HUT RI ke-79
-
PWI Kota Bogor Sehatkan Wartawan Lewat Program Jumat Sehat