908 WBP Lapas Gunungsindur Dapat Remisi, 1 Orang Bebas

908 WBP Lapas Gunungsindur Dapat Remisi, 1 Orang Bebas

Gunungsindur, HRB

908 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Khusus Kelas IIA Gunungsindur turut merasakan kebahagiaan pada HUT Republik Indonesia ke-78 tahun tahun 2023 ini, setelah mendapatkan remisi umum yang diberikan pemerintah pusat karena berkelakuan baik selama menjalani pembinaan didalam Lapas. Bahkan, satu orang diantaranya juga mendapatkan kebebasan dari pemerintah, Kamis, 17 Agustus 2023.

Kepala Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Mujiarto, menyampaikan, remisi umum (RU) diberikan kepada 903 WBP yang telah berkelakuan baik dan memenuhi syarat-syarat ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Ia memerinci, 889 orang WBP menerima RU-1 atau pengurangan, dan 14 orang menerima RU-2 atau langsung bebas.

“Namun, hanya satu orang WBP saja yang bisa langsung bebas pada hari Kemerdekaan. Sedangkan, 13 orang lainnya harus menjalani pidana kurungan pengganti denda,” kata Mujiarto.

Mujiarto menjelaskan, syarat-syarat narapidana yang berhak untuk memperoleh remisi yaitu berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan. Untuk Tindak Pidana Umum, narapidana harus telah menjalani pidana minimal enam bulan dihitung sejak tanggal penahanan.

Baca juga:  Petani Tanjungsari dan Bogor Mineral Capai Titik Temu

“Untuk tindak pidana terkait PP 99 tahun 2012 pasal 34A tetap harus menjalani pidana minimal enam bulan dengan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan,“ ucapnya.

Lebih lanjut, Mujiarto menyebutkan, dari 889 orang WBP yang menerima RU-1, ada 72 orang menerima remisi satu bulan, 105 orang mendapat dua bulan, 167 orang mendapat tiga bulan. Selain itu, ada 350 orang menerima remisi empat bulan, 145 orang mendapat lima bulan, dan 50 orang mendapat enam bulan.

“Sedangkan rincian besaran penerima RU-2 atau langsung bebas sebanyak 14 orang, dengan rincian remisi empat bulan sebanyak lima orang, lima bulan sebanyak delapan orang, dan enam bulan sebanyak satu orang,” tandasnya. */Axl