AA, Kades Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Sudah Bebas

KadesKepala Desa (Kades) Tangkil, Kecamatan Caringin, AA.(foto: wan/hrb)

Caringin, HRB – Beredarnya foto Kepala Desa (Kades) Tangkil, Kecamatan Caringin, AA saat upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) RI Ke 77 yang berlangsung di lapangan Kinasih Resort, Rabu (17/8/2022), menyisakan pertanyaan sejumlah pihak, khususnya warga di wilayah Selatan Kabupaten Bogor.

Sebab, AA yang sebelumnya menjadi tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen dan melanggar pasal 263 KUHP, sempat ditahan di Mapolres Bogor. Namun secara mengejutkan, ia hadir dalam upacara hari kemerdekaan yang dilaksanakan Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Caringin.

Dalam foto yang beredar di jejaring sosial itu AA nampak mengenakan pakaian dinas tengah berfoto bareng bersama ibu PKK dan anggota KNPI Kecamatan Caringin.

Saat dikonfirmasi, Camat Caringin, Endi Rismawan membenarkan AA turut mengikuti upacara HUT RI yang dilaksanakan Forkopimcam Caringin di Kinasih Resort.

“Ya ada,” singkat camat saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp (WA) nya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait hal itu, Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong, Juanda tidak bersedia memberikan keterangan lebih jauh.

“Nanti saya tanya lagi perkembangannya, sepertinya masih tahap penyidikan,” terangnya melalui pesan WhatsApp (WA).

Baca juga:  Relokasi Korban Kebakaran, Camat Leuwiliang Diminta Segera Siapkan Lokasi

Bahkan, ia pun hanya menjawab singkat ketika ditanya berkas kasus Acep Awaludin sudah P21. “Nanti saya pastikan lagi ya,” kata Juanda.

Seperti diberitakan sebelumnya, Juanda membenarkan adanya penangkapan sekaligus penahanan AA yang saat ini menjabat sebagai Kades Tangkil di Kecamatan Caringin.

Kasi Intel Kejari Cibinong itu pun menjelaskan, pengiriman tersangka dan barang bukti tahap II perkara tindak pidana umum atas nama AA. Tersangka disangkakan telah melanggar pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen.

“Memang benar pada Rabu tanggal 13 Juli 2022 sekira pukul 12:30 WIB, AA dibawa ke Kejari Cibinong. Dan itu dilakukan diruang tahap II Seksi Pidana Umum (Pidum),” kata Juanda, saat dihubungi melalui selulernya, Selasa (19/07) lalu.

Juanda menegaskan, AA akan ditahan selama 20 hari, itu terhitung semenjak tanggal 13 Juli 2022 di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Bogor.

Selanjutnya, lanjut Juanda, untuk berkas perkara tersangka, secepatnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Cibinong untuk dilaksanakan proses persidangan.

“Penahanan Kades Tangkil sekarang di Rutan Polres Bogor, selama 20 hari untuk selanjutnya menjalani persidangan,” tukasnya.(wan)

Tags: