Abaikan Prokes, Belasan Warga Diganjar Sanksi Sosial

Foto: Suasana ciawi saat pemeriksaan masker.(HRB)

CIAWI – Upaya pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Bogor gencar di lakukan di setiap wilayah. Seperti yang dilakukan jajaran Muspika Ciawi yang melaksanakan kegiatan PPKM Mikro di simpang Bendungan, Desa Bendungan Kamis (24/6/201). 

Sasaran dari kegiatan tersebut antara lain para pejalan kaki, pedagang asongan, pengendara roda dua, pengemudi serta penumpang kendaraan pribadi juga angkutan umum yang tak luput diperiksa petugas.

“Iya, Hari ini kami masih terus melakukan kegiatan operasi PPKM Mikro. Bagi yang kedapatan tidak memakai masker ataupun helm kita berikan teguran serta sanksi sosial. Dan tentunya mereka juga kita berikan edukasi terkait aturan tersebut,” terang AKP Maryanto Kanit Lantas Ciawi.

Selain memberikan edukasi, petugas juga membagikan masker kepada belasan warga yang kedapatan melanggar protokol kesehatan (prokes) Covid-19.

Baca juga:  Ternyata, Kabupaten Bogor Masih ‘Beli’ Beras dari Luar Daerah

“Ya masih banyak yang mengabaikan pentingnya penerapan prokes. Makanya kita akan terus memberikan pemahaman akan hal itu,” terangnya. 

Dijelaskannya, beberapa sanksi bagi para pelanggar prokes antara lain melakukan push-up serta memungut sampah di sekitar lokasi kegiatan. Meski demikian, para pelanggar tidak dikenakan sanksi administrasi atau membayar denda. 

“Ya diberlakukannya sanksi tersebut bertujuan agar mereka lebih memahami tentang pentingnya mentaati prokes, salah satunya penggunaan masker selama masa pandemi ini,” tandasnya. 

Dalam kegiatan ini, Polsek Ciawi juga melibatkan tim gabungan dari TNI, Satpol PP Kecamatan serta sejumlah petugas dari UPT Dinas Perhubungan (Dishub) Wilayah Ciawi. (YUS)

Tags: , ,