Sukamakmur, rakyatbogor.net – Betonisasi jalan di Desa Sukaresmi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor menuai polemik. Ironisnya, pembangunan ruas itu merupakan realisasi dari program Satu Miliar Satu Desa (Samisade) yang merupakan janji politik Bupati dan Wakil Bupati Bogor.
Dari pantauan di lapangan, jalan itu diblokir warga. Lebih mengagetkan lagi, penutupan jalan itu dilakukan lantaran pembangunan jalan itu berada diatas tanah sah hak milik warga dan setiap tahunnya masih membayar pajak.
Program yang bertujuan untuk meningkatkan infrastruktur di wilayah pedesaan, akses jalan wisata dan pertanian itu dinodai oleh lalainya pemerintah Desa Sukaresmi dalam menentukan titik pembangunan jalan. Akibatnya, program unggulan Bupati Bogor menjadi polemik di tengah-tengah kalangan masyarakat.
Salah satu warga pemilik lahan, Keling memaparkan, sebelumnya sudah berbicara kepada Pemerintah Desa atas lahan yang terpakai untuk pelebaran jalan adalah miliknya yang masih dibayarkan pajak setiap tahunnya. Bahkan, dia tidak pernah merasa menjual dan kepada siapapun tanah yang diklaim miliknya itu.
“Saya tidak pernah menjual atau menghibahkan tanah tersebut kepada pemerintah desa seperti yang diterangkan oleh kepala Desa (Kades) Sukaresmi, Yaya yang memberikan keterangan ke saya bahwa lahan tersebut sudah dibebaskan oleh Kades yang lama menggunakan anggaran dari pengusaha yang diperuntukkan akses puncak dua. Pengusaha tersebut sudah memberikan dan menghibahkan kepada pemdes Sukaresmi,” ucapnya, Selasa (25/1/2022).
Ditempat terpisah Gopar, mantan Kepala Desa (Kades) Sukaresmi membenarkan apa yang diungkapkan Keling, yang mana sebelumnya pada tahun 2007, waktu dirinya masih menjabat Kades, pengusaha bernama Martin yang menghadap ke kantor Desa untuk melakukan pembebasan lahan untuk jalan, dari kali Cipamingkis sampai ke Kampung Limus Nunggal untuk pembukaan jalur puncak dua.
“Sebelum proses pembebasan diselesaikan, pengusaha tersebut terkena musibah. Sehingga, proses pembukaan jalur puncak dua tidak dilanjutkan dan memang belum ada jual beli dengan warga, tepatnya tahun 2017. Saya membuka jalur tersebut untuk akses galian, yang mana saya dengan warga membuat kesepakatan pinjam sewa bukan jual beli dengan warga,” jelas Gopar.
Lebih lanjut Gopar menjelaskan, kemungkinan pemerintah desa yang sekarang berpatokan kepada penghibahan dari keluarga Martin, dan tidak melaksanakan musyawarah kepada para tokoh yang mengetahui asal usul tanah tersebut.
“Seharusnya pemdes Sukaresmi sebelum membangun menanyakan dulu prihal kejelasan tanah yanh dipakai untuk pembangunan akses jalan dari Program Samisade kepada orang-orang yang bersangkutan terutama melakukan musyawarah bersama para tokoh masyarakat dan tokoh agama agar hal seperti ini tidak terjadi,” pungkasnya.
Sementara itu, Teguh Kuasa hukum dari Keling menjelaskan, dia bersama warga sudah mendatangi instansi Aset daerah kabupaten Bogor, untuk menanyakan langsung dokumen hibah yang diajukan oleh pemdes Sukaresmi sesuai apa yang diakui oleh kepala desa Sukaresmi sudah ada proses hibah sehingga berani membangun jalan tersebut.
“Sangat disayangkan kepala desa yang seharusnya menjadi pengayom masyarakat ini malah sebaliknya menyalahgunakan wewenang lantaran sudah bebrapa kali pihak kami mengajak untuk bermusyawarah, Keling bersama team mendatangi kantor desa sukaresmi, kades selalu tidak ada dikantor. Padahal sebelumnya sudah diagendakan dan membuat janji, yang mana pertemuan antara warga dan kades bertujuan untuk mencari jalan keluar yang tidak merugikan kedua belah pihak,” ucap Teguh.
“Selanjutnya Keling dan keluarga sebagai ahli waris pun mendukung untuk menggugat tanah tersebut pasalnya tidak ada itekad baik dari kepala desa dan sampai sekarang sulit untuk ditemui sehingga kami bersama team bersepakat untuk mematok jalan tersebut,” tukasnya. (Asb)
-
Kirab Merah Putih 1001 Meter Akan Dihelat Di Kebumen, Catat Tanggalnya
-
Distributor Kopgim Tandatangan SPJB dengan Kios Pupuk Bersubsidi Bogor
-
Pengumuman PSU DPKPP
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor