Cileungsi, rakyatbogor.net – Dugaan keberadaan agen Minuman Keras (Miras) Ilegal di salah satu Rumah Toko (Ruko) Kawasan Metland Transyogi, Desa Limusnunggal, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor disorot Wakil Ketua DPC LSM Penjara, Abah Rahya, Minggu (6/2/2022).
Dirinya mengaku merasa aneh karena kendati sudah coba dilaporkan namun hingga saat ini belum ada tindakan apapun, khususnya dari Satpol PP Kabupaten Bogor. Kesan adanya beking pun muncul ke permukaan sebab, hingga kini tempat tersebut masih bebas beroperasi.
“Itu pemiliknya pak Ali yang sudah lama beroperasi. Katanya sudah biasa diramein berita, malah jadi seneng merasa diberitain. Agen miras itu juga tidak jauh dari Kantor Kecamatan Cileungsi. Jadi, kalau mau ke kantor camat atau pulang dari kantirnya, Ruko Metland transyogi itu selalu kelewatan,” kata Abah Rahya.
Karena itu, ia meminta Bupati dan Kapolres Bogor, untuk segera melakukan bukti tindakan nyata dalam upaya hukum, yaitu penutupan dan penyitaan barang bukti berupa miras untuk selanjutnya dimusnahkan. “Bahkan, sekaligus Rukonya disegel, serta ditutup agar tidak menjual miras lagi,” tegasnya.
Penindakan tempat maksiat tersebut, kata Abah Rahya, tentunya akan didukung oleh MUI, para kiyai, ulama, serta elemen masyarakat di Wilayah Timur Kabupaten Bogor. Hal itu dilakukan, guna terciptanya ketentraman dan ketertiban umum, serta menekan rusaknya generasi muda.
“Jika dalam waktu hitungan hari tidak adanya bukti tindakan tegas dan nyata, untuk melakukan tindakan penutupan atau penyegelan Ruko tempat penjualan miras yang diketahui milik Ali tersebut. Maka, pihaknya bersama MUI, para Kiayi atau Ulama, Tokoh Agama, Tokoh Msyarakat mauoun pemuda, Santri, akan melakukan pengerebekan ke Ruko Metland Transyogi tersebut,” tutupnya.
Sebelumnya, ketua Presidium Bogor Timur Alhafiz Rhana menyayangkan respon dan kinerja Satpol PP Kecamatan hingga Kabupaten Bogor, yang dinilai lambat dalam menangaani peredaran miras tersebut. “Sangat disayangkan atas kinerja dan respon yang lambat,” jelas Alhafiz.
Tak hanya itu, kritikan lainnya datang dari Anggota Legislatip Komisi II DPRD Kabupaten Bogor, Adi Suwardi yang membeberkan Peraturan Daerah (Perda) tentang ketertiban umum untuk bukti pemerintah serius atau komitmen program nongol babat (nobat) bagi usaha yang berbau maksiat.
“Itu payung hukum bagi penegak perda, daqn bagaimana peran masyarakat untuk menangkal penyakit masyarakat (pekat) ynag ada di bumi tegar beriman ini,” terang Adi.
Adi menyarankan, sejatinya para pengusaha tersebut, menyadari hal itu sesuai aturan yang ada. Sehingga, tidak lagi menyediakan miras tanpa izin. “Jadi, jangan sampai ada yang bergerak dalam memerangi kemaksiatan, dengan cara yang tidak diharapkan oleh kita semua,” tegasnya.
Bagi investor yang membandel, kata Suwardi, pemerintah juga harus berani mengambil langkah kongkrit. Dengan pembuktian ketegasan dan pengawasan, serta penindakkan hingga menimbulkan efek jera bagi pelaku usaha.
“Jika perlu penutupan hingga pencabutan usaha tersebut, di bumi tegar beriman yang kita cintai ini. Intinya, jangan sampai masyarakat bergerak dengan caranya sendiri,” tukasnya. (Sab/Asb)
-
Kirab Merah Putih 1001 Meter Akan Dihelat Di Kebumen, Catat Tanggalnya
-
Distributor Kopgim Tandatangan SPJB dengan Kios Pupuk Bersubsidi Bogor
-
Pengumuman PSU DPKPP
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor