Bogor, HRB
Harapan Kadispora Kabupaten Bogor, Asnan AP yang menginginkan tidak adanya rangkap jabatan dalam Kabinet KONI serta sebagai Ketua Cabor diamini oleh mantan Ketua Perpani Kabupaten Bogor, Adang Suptandar.
Adang mengaku sangat setuju dengan apa yang dikatakan Kadispora terkait jangan ada rangkap jabatan dalam keolahragaan di Kabupaten Bogor.
Bahkan, kata Adang, Pasal 22 Ayat 2 anggaran dasar KONI berbunyi Ketua Umum, Wakil Ketua Umum, Sekretaris dan Bendahara KONI Provinsi tidak boleh merangkap pada organisasi keolahragaan baik searah Horizontal maupun Vertikal.
Selain itu, kata Adang, pada Pasal 23 ayat 1 berbunyi unsur pimpinan induk organisasi cabang olahraga dan induk organisasi keolahragaan fungsional anggota KONI Pusat tidak boleh merangkap jabatan sebagai pimpinan KONI Pusat dan induk organisasi keolahragaan cabang olahraga serta organisasi keolahragaan fungsional di tingkat Provinsi.
Logikanya, kata Adang Suptandar, kalau pusat larang provinsi tentunya provinsi juga harus sama sikapnya terhadap KONI Kota dan Kabupaten .
“Kalaupun itu ditujukan ke KONI Provinsi minimal saya berharap agar larangan itu pun berlaku juga buat KONI Kabupaten / Kota yang ada di Indonesia,” tegas Adang Suptandar, Kamis, 10 Agustus 2023.
Adang menambahkan, selain setuju dengan harapan kadispora maka ia juga berharap larangan KONI Pusat berlaku pula buat KONI Kabupaten / Kota.
Tak hanya itu, kata Adang, Kabupaten Bogor ini banyak SDM yang mumpuni masa yang mengurus olahraganya harus rangkap rangkap jabatan di KONI dan di Cabor.
“Lebih baik yang mau masuk kabinet KONI harus fokus di KONI dan harus lepaskan jabatannya di Cabor. Begitupun sebaliknya. Karena ini buat kemajuan dalam tata kelola organisasi olahraga di Kabupaten Bogor” paparnya. Asy
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor
-
PWI Kabupaten Bogor Laksanakan Upacara HUT RI ke-79
-
PWI Kota Bogor Sehatkan Wartawan Lewat Program Jumat Sehat
-
Berto Tumpal Harianja : Kejanggalan Putusan PN Cibinong Harus Diusut