Ciseeng, rakyatbogor.net – Perkembangan pembangunan perumahan di Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor semakin lama semakin pesat. Bahkan, saat ini mulai berdiri perumahan-perumahan besar dan kecil di kawasan yang dijadikan wilayah Minapolitan. Akan tetapi hal ini justru mengundang keprihatinan dari warga sekitar.
Seperti yang disampaikan warga Desa Cibeuteung Muara, Anjar Alamsyah yang juga salah satu Mahasiswa Negeri di Jakarta (22). Menurutnya, tumbuh suburnya proyek perumahan di kawasan Ciseeng membuat sebagian masyarakat bertanya, mengapa kemudahan si kantong tebal bisa membeli lahan pertanian dan membangun perumahan.
“Sawah-sawah di Ciseeng terancam menyusut. Padahal, lahan budidaya dapat memberi jasa lingkungan sebagai penyerap karbon dan polutan, penyimpan cadangan air, mempertahankan keberagaman hayati dan tentunya jaminan kelestarian pangan. Untuk mencegah penyusutan,” ujarnya kepada HRB, Selasa (18/01/2022).
Lelaki yang juga konsen di aktivis lingkungan hidup itu menyoroti kemudahan si pemilik modal untuk bisa mendapatkan lahan. Dirinya juga berpendapat banyaknya berdiri perumahan dipastikan hitungan berapa tahun lagi, kawasan ciseeng akan kesulitan mendapatkan lahan pertanian dan perikanan.
“Program yang digembor – gembor pemerintah tentang ketahanan pangan, saya sangat pesimis akan berhasil. Buktinya setiap hari lahan pertanian semakin menyusut, saya berharap ada pembatasan lahan pertanian yang dijadikan perumahan, harus ada aturan yang jelas terkait permasalahan ini,” tukasnya.
Hal senada juga disampaikan Wakil Sekretaris Bidang Pertanian dan Perikanan DPD KNPI Kabupaten Bogor, Moch. Nurul Nasruli, menurut dia berdasarkan Undang-undang Ketahanan Pangan Nomor 18 tahun 2012 yang secara substansinya bahwa ketahanan pangan sebagai suatu kondisi dimana setiap orang sepanjang waktu baik fisik maupun ekonomi, memiliki akses pangan yang cukup untuk mencukupi kebutuhan pangan sehari-hari.
“Menyikapi apa yang terjadi di lapangan tidak sejalan dengan apa yang telah undang-undang amanatkan. Seperti halnya yang terjadi di daerah Ciseeng dan mungkin di daerah daerah lainnya, yang notabenenya adalah wilayah pertanian. Tentunya pemerintah harus punya komitmen agar lahan pertanian dan persawahan tetap dijaga,” beber Buyung sapaan akrabnya.
Dia menambahkan, jika hanya mementingkan kepentingan para pelaku usaha besar ( kapital ) dengan mengorbankan lahan pertanian. Maka sawah dan ladang akan langka, sehingga secara kebutuhan pangan pun akan sulit didapat.
“Apalagi negara kita sebagian besar bergantung dari hasil pertanian terutama padi jika sawah dan ladang di jadikan sasaran objek pengusaha terutama pengusaha perumahan tentu lambat laun kita akan menjadi bangsa yang kelaparan.
Saya juga mendesak kepada pihak instansi terkait terutama Dinas Pertanian agar tidak memberikan akses izin kepada para pelaku usaha baik pelaku usaha industri, pabrik tekstil, pengusaha property dan yang lain. Jika mereka mendirikan usahanya di tanah persawahan atau pertanian agar ketahanan pangan tetap aman sebagaimana amanat UU no 18 tahun 2012,” tandas Buyung. (Yon/axl)
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor
-
PWI Kabupaten Bogor Laksanakan Upacara HUT RI ke-79
-
PWI Kota Bogor Sehatkan Wartawan Lewat Program Jumat Sehat
-
Berto Tumpal Harianja : Kejanggalan Putusan PN Cibinong Harus Diusut