Ahli Waris Gugat Dugaan Manipulasi Surat AJB Oleh Oknum Kades 

Foto: Manipulasi surat AJB.(HRB)

GUNUNGPUTRI – Ada Dua buah surat Akta Jual Beli (AJB) atas nama Sunarno dan Sukaryo nomor 1508 sesuai buku C Desa Cicadas. Girik atas nama Uji dengan luas tercatat  464 meter persegi di Kampung Cicadas RT 03 RW 03 Desa Cicadas Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor, diakui ahli waris diduga kuat adanya manipulasi data yang dilakukan oknum Kepala Desa Cicadas Adi suwardi kala itu.

Menurut Jon Pasaribu selaku anak menantu yang juga suami dari ahli waris yang bernama Noneng Lelasari selaku anak dari Alm Pepen bin Icis, diduga kuat data-data sesuai ketentuan hukum dalam akta jual beli tanah tersebut dimanipulasi.

“Dugaan manipulasinya, seperti  

Kartu Keluarga MU Sumantri yang tercatat dalam tulisan tangan Uji ( selaku) ibunya dimasukkan dalam KK, Surat Kematian Alm. Toing  tercatat meninggal Thn 1998 

, Surat keterangan tidak sengketa di tanda tangani Uji padahal UJI tidak bisa menandatangani selain Cap jempol dan di dalam surat AJB di katakan menurut keterangan salah satu anak nya tidak menikah lagi atas kematian suaminya,” terang Jon kepada HRB, Seni (28/06/2021).

Selanjutnya, Jon membeberkan bahwa para ahli waris atau anak-anak Uji antara lain, Pepen bin Icis, Patimah binti Icis, Ayub bin Icis, Napsyah binti Icis tidak pernah mengetahui ada Jual beli tanah dengan Sunarno dan Sukaryo.

“Atas kekurangan mereka yang juga orangtua istri saya, digunakan oleh oknum kades untuk merampas hak selaku ahli waris, karena keluarga ini buta huruf,” terangnya.

Meski pihaknya sudah melakukan dan mengikuti undangan rapat baik di desa, dan berapa kali tokoh masyarakat , tapi tidak menemukan kata sepakat dan anehnya  ketika kesepakatan itu yang ditawarkan Rp.60 Juta, tidak diterima Ahli waris Sunarno balik melaporkan ke Polres Bogor pada 2018 lalu.

“Ahli waris yang dilaporkan ke Polres Bogor dalam tindak pidana penyerebotan, aneh tapi fakta. Tanah yang di tuduh di serobot adalah girik atas nama Uji tercatat di buku C  Desa Cicadas dengan Persil. No

1508 Tahun 2003,  selaku orangtua atau ibu kandung dari Ahli waris sendiri,” bebernya.

Baca juga:  Aksi Ranmor Terekam CCTV

Ironisnya, Polres Bogor diduga tidak melakukan verifikasi keabsahan dari surat AJB tersebut, karena hingga saat ini belum bisa membuktikan apa yang telah dituduhkan kepada ahli waris.

“Kini menjadi dugaan kuat, bahwa laporan Sunarno ke Polres Bogor Cq. Unit. III merupakan titipan khusus dari mantan Kades Cicadas yang saat ini selaku anggota dewan yang terhormat,” jelasnya.

Menaggapi ini, Adi Suwardi yang dikonfirmasi perihal dirinya menjabat kades Cicadas pada 2003 lalu, mengatakan jika itu hak ahli waris untuk mengatakan alasan apapun dan pihaknya tidak akan membalasnya. Karena pihaknya sudah memberikan pandangan sebelumnya, jika persoalan ini nantinya akan melebar.

“Yang pasti saya tidak merasa memanipulisi dan sudah sesuai mekanisme dengan aturan yang ada. Kalau pun ada tuduhan ini, seperti surat kematian yang dibuat, itu dibuat pada proses AJB.

Karena saya menerima sudah ada dan saya tidak tahu meninggalnya kapan,” kata Suwardi.

Selanjutnya, Suwardi membeberkan berkaitan tandatangan surat tidak sengketa yang dituding pemalsuan, dirinya mengaku hanya sebatas pelayanan.

“Jika dipermasalahkan, saya tidak tahu karena pada saat itu ada persetujuan dari Sumantri selaku ahli waris pada saat itu dan secara silsilah c desa dan saksinya ada,” terang Suwardi.

Suwardi mengaku akan membuka data-data silsilah tanah tersebut, maka dari itu pihaknya menyarankan untuk meminta kejelasan kepada RT setempat yang menjabat pada saat itu.

“Coba temui RT Rohim dan RT Mamik, mereka tahu jelas persoalan silsilah tanahnya,” terangnya 

Kepala Desa Cicadas Dian yang baru menjabat, mengaku jika itu sengketa sewaktu di zaman kepemimpinan Kades Adi Suwardi yang saat ini sekarang. menjadi anggota DPRD Kabupaten Bogor.

“Sayapun sudah memberikan keterangan di Polres Bogor terkait C desa lahan tersebut 

dengan menunjukkan foto dan berkas C Induk desa dan saat ini sedang di tangani pihak polres,” terang Dian.

Dian berharap persoalan ini bisa diselesaikan dengan baik secara keluargaan, baik pihak ahli waris maupun pihak desa pada saat itu.

“Biar bagaimanapun juga, mereka warga kami semuanya,” tutupnya.(Red)

Tags: ,