Parung Panjang, HRB – Meskipun tidak banyak ditemukan lahan tambang (quarry) di Kecamatan Parung Panjang. Namun, salah satu wilayah paling ujung di Kabupaten Bogor itu kerap kali dilintasi oleh kendaraan angkutan tambang baik dari Kabupaten Bogor maupun Tangerang.
Akibatnya, banyak jalan di Parung Panjang yang mengalami kerusakan bahkan polusi udara yang disebabkan oleh kendaraan muatan berat itu. Salah satu jalan yang mengalami kerusakan parah terjadi Jalan Sudamanik, yang hingga kini belum mendapat perhatian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor untuk diperbaiki.
Tidak sedikit warga yang melintas di jalan tersebut mengalami kecelakaan dan juga menimbulkan kemacetan yang cukup panjang.
Surya (30) salah satu warga yang kerap melintasi Jalan Sudamanik bercerita, bahwa sudah hampir dua tahun salah satu akses utama di Parung Panjang itu mengalami kerusakan.
“Jalan ini rusak sudah ada dari dua tahun yang lalu,” kisah Surya, Kamis (8/9/2022).
Surya pun mengatakan, Jalan Sudamanik ini adalah jalur lalu lintas truk pengangkut hasil tambang. Sehingga, tiap hari kendaraan muatan berat akan melintasi jalan tersebut. Jalan rusak di Parung Panjang ini terjadi karena banyaknya kendaraan muatan berat melintasi jalan tersebut diperparah dengan curah hujan yang tinggi.
“Hampir setiap hari truk-truk tambang melintas di jalan ini. Apalagi, sekarang-sekarang ini cuacanya hujan hampir setiap hari turun, jadi jalannya tambah rusak,” ungkapnya.
Beberapa waktu lalu, Camat Parung Panjang Camat Parung Panjang Icang Aliyudin pun telah meminta agar Kendaraan truk semi tronton sumbu 2 (dua) tidak melintas saat jam-jam sibuk di jalan-jalan yang ada di Kecamatan Parung Panjang guna mengurai kemacetan lalu lintas di wilayah tersebut.
“Dari hasil evaluasi di dua hari ini, banyak kemacetan lalu lintas di Parung Panjang yang disebabkan truk tronton dan semi truk tronton atau sumbu dua,” ungkap Icang Aliyudin.
Camat pun menegaskan, agar para pengendara atau sopir truk tronton dan semi truk tronton sumbu dua, tidak melintas saat jam jam sibuk seperti saat masuk jam sekolah dan saat sore pulang kerja masyarakat.
“Kita kumpulkan para sopir, kita berikan edukasi untuk memahami bahwa jalan ini milik bersama, artinya kita saling membutuhkan,” katanya.
Icang menyampaikan, jika angkutan tambang dari truk tronton sumbu tiga dan semi truk tronton sumbu dua keluar pada jam-jam sibuk akan menimbulkan kemacetan.
Menurutnya, dari jam-jam sibuk itu jam sekolah dari pukul 06.00 Wib, hingga pukul 08. 00 Wib, kemudian sore dari pukul 17.00 Wib hingga 20. 00 Wib, minimal dapat dipahami oleh para sopir.
“Walaupun (Truk) semi truk tronton tidak masuk dalam Perbup 120, karena sumbu dua dan kalau perbup itu truk tronton yang sumbu tiga, artinya ini bisa dipahami dan saling pengertian, supaya jalan ini dimanfaatkan semua masyarakat,” tandasnya. */Axl
Tags: parung panjang
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor
-
PWI Kabupaten Bogor Laksanakan Upacara HUT RI ke-79
-
PWI Kota Bogor Sehatkan Wartawan Lewat Program Jumat Sehat
-
Berto Tumpal Harianja : Kejanggalan Putusan PN Cibinong Harus Diusut