Cileungsi, HRB – Puluhan karyawan mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh PT Ciremai Makmur Abadi Internasional yang beralamat di jalan raya Cileungsi – Jonggol KM 4 Kampung Cipicung RT.012/RW.005 Desa Mekarsari – Kecamatan Cileungsi. Peristiwa PHK massal disikapi oleh kalangan aktivisi sosial kemasyarakatan yang siap mengadvokasi dan memperjuangkan hak para buruh tersebut.
“Benar kami menerima aduan puluhan karyawan tersebut, dan kami akan perjuangkan hak-hak buruh tersebut, salah satunya dengan melakukan advokasi atau berjuang melalui jalur hukum,” ungkap Romi, Selasa (8/11/2022).
Untuk selanjutnya, kata dia, segera ditindaklanjuti dengan menemui pihak-pihak yang berkompeten untuk dilakukan klarifikasi guna mendapatkan keterangan dari pihak perusahaan terkait alasan atau hal-hal yang berkaitan dengan pemecatan pegawainya.
Menurutnya, jika ditemukan pelanggaran pidana atau atau Administrasi tidak sesuai dengan ketentuan, maka sudah seharusnya dilaporkan terhadap pihak yang berwenang. “Jika ada pelanggaran hukum kita laporkan ke penegak hukum, dan jika pelanggaran administrasi maka kita adukan persoalan ini Disnaker,” paparnya.
Diapun mengaku prihatin atas persoalan ini. Ia juga mengatakan bahwa kejadian ini sangat disayangkan, karena saat ini masih ada saja perusahaan yang tidak taat aturan. “Miris situasi saat ini, masih ada perusahaan yang tidak taat hukum,” sesalnya.
Pihaknya juga menegaskan, bahwa akan mengawal kasus ini sampai adanya titik penyelesaian, dan hak para buruh pun dapat terlaksana. “Kami akan mengawal kasus ini sampai ada solusinya,” tutupnya.
Sementara itu, puluhan karyawan tersebut sempat mengadukan nasib yang dialami karena menjadi korban PHK oleh perusahaan tempat dia bekerja. Mereka datang dengan membawa bukti berupa surat Packlaring dan dokumen lain yang diperoleh dari perusahaan tersebut.
Dalam aduannya, Selvi Rosmaya (21) menceritakan kronologi secara datail dan lengkap mengenai peristiwa yang dialami dari awal sampai terjadinya PHK. Mereka memohon pendampingan dan menyerahkan permasalahan ini untuk dapat diberikan pertolongan.
”Ini pemutusan hubungan kerja secara sepihak, karena kontrak saya belum habis tapi sudah di off. Selain itu, sisa gaji kami juga belum dikeluarkan oleh pihak perusahaan,” ujar Seli.
Lebih lanjut Seli mengatakan bahwa selama ini ia sudah bekerja dengan baik, hubungan kerja sama dengan tim kerja juga terjalin baik, tapi di PHK dengan alasan yang menurutnya tidak masuk akal. “Ini tidak adil,” keluhnya.
Senada dengan Iin Rahmawati (30) mengaku bahwa pabrik ini banyak yang tidak beres dan dinilai melanggar aturan. “BPJS gak ada, Jam kerja lebih dari 7 jam, upah Lembur tak sesuai aturan, serta tidak ada tunjangan lainnya,”
Dirinya juga mengaku akibat kecurangan Perusahaan ini kami telah dirugikan baik tenaga maupun Materi. “Rugi ongkos bolak balik kepabrik menanyakan kapan keluar sisa gaji kami. Jelas waktu kami terbuang, dan tidak bisa berbuat hal lain seperti mencari kerja ketempat lain, atau usaha lain,” keluhnya. (Asb)
Tags: Korban PHK PT. CMAI Cileungsi
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor
-
PWI Kabupaten Bogor Laksanakan Upacara HUT RI ke-79
-
PWI Kota Bogor Sehatkan Wartawan Lewat Program Jumat Sehat
-
Berto Tumpal Harianja : Kejanggalan Putusan PN Cibinong Harus Diusut