Cibinong, HRB
Permohonan bantuan keuangan (Bankeu) untuk melanjutkan pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bogor Utara di Parung mendapat penolakan dari Pemprov Jawa Barat, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bogor kemudian memasukkan anggaran pembangunan RSUD tersebut ke dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024.
“Untuk kelanjutan pembangunan RSUD Bogor Utara atau Parung akan kami masukkan dalam APBD Kabupaten Bogor di Tahun 2024 mendatang,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor, Mike Kartalina Suwardi kepada wartawan, Selasa (12/9/2023).
Hal ini langsung mengundang kritikan sekaligus sorotan dari kalangan aktivis sosial kemasyarakatan yang kebanyakan menilai pihak Dinkes terkesan tak bertanggungjawab secara moril lantaran proyek bernilai Rp 93 miliar lebih itu hasilnya mangkrak alias tidak selesai yang diduga akibat terjadinya praktek korupsi.
Terlebih, kasus pengerjaan proyek RSUD Bogor Utara itu saat ini sedang dalam proses penyelidikan pihak Kejaksaan Negeri setelah auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam pemeriksaannya menemukan selisih pembayaran dan hasil pekerjaan yang dilaksanakan kontraktor tak sesuai RAB atau spesifikasinya.
“Seharusnya pihak Dinkes punya rasa malu karena pengerjaan proyek RSUD Bogor Utara yang dananya berasal dari APBD Jawa Barat Tahun Anggaran 2021 itu tidak selesai, bahkan terindikasi terjadi praktik KKN dalam pengerjaan maupun dari proses lelangnya,” ungkap aktivis mahasiswa yang juga Ketua DPD Pemuda Nasionalis Kabupaten Bogor, Fawatulloh Fawait, Selasa (12/9/2023).
Menurutnya, pihak Dinkes tidak memasukan dulu anggaran lanjutan pembangunan RSUD Bogor Utara sebelum hasil penyelidikan pihak Kejaksaan tuntas. “Pertanggungjawabkan dulu uang rakyat yang terpakai untuk proyek RSUD itu, setelah jelas masalah hukumnya, barulah diusulkan lagi anggarannya,” ujar Sihol, panggilan akrabnya.
Oleh karena itu, Sihol mendesak pihak Kejaksaan secepatnya menuntaskan penyelidikan dugaan korupsi proyek RSUD Bogor Utara yang sudah proses hukumnya sudah berjalan sejak September 2022 lalu. Paling lambat, tegas Sihol, akhir 2023 ini kasus korupsi RSUD ini sudah sampai ke meja hijau.
“Kami akan kawal kasus ini, bahkan kalau diperlukan dengan demo. Dan kami juga akan surati Kejaksaan Agung dan Presiden Joko Widodo agar kasus ini ditindaklanjuti secara proporsional, jujur dan adil, sehingga perkara rasuah uang rakyat untuk membangun RSUD ini bisa disidangkan di Pengadilan,” cetus Sihol.
Sementara itu, Kadis Kesehatan Mike Kartalina Suwardi menuturkan bahwa penggunaan APBD dalam kelanjutan pembangunan RSUD Bogor Utara atau Parung merupakan solusi, apalagi jajarannya tidak mengajukan Bankeu serupa ke Kementerian Kesehatan. “ABPD ini menjadi solusi pembiayaan kelanjutan pembangunan RSUD Bogor Utara atau Parung,” tuturnya.
Sebelumnya, Legislator DPRD Jawa Barat, Asep Wahyuwijaya mengungkapkan bahwa permohonan Bankeu ke Pemprov Jawa Barat sebesar Rp 206 miliar untuk kelanjutan pembangunan RSUD Bogor Utara atau Parung, tegas ditolak Pemprov dan DPRD Jabar.
Asep Wahyuwijaya pun mengkritisi kebijakan Pemkab Bogor dalam upaya memenuhi kebutuhan dasar masyarakat tersebut. “Pembangunan RSUD Bogor Utara atau Parung yang masuk ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) merupakan kebutuhan dasar, hingga harusnya tidak mengandalkan Bankeu dari Pemprov Jawa Barat,” ungkapnya.
Dia menjelaskan bahwa harusnya APBD Kabupaten Bogor dirasionalisasi, dimana kebutuhan dasar seperti kesehatan dan pendidikan menjadi prioritas Pemkab Bogor. Menurutnya, hal Ini tentang manajemen kelola keuangan daerah, mana yang masuk ke dalam kewenangan Pemkab Bogor dan mana yang bukan.
“Saya yakin, dengan besarnya APBD dan dilakukan beberapa langkah efesiensi, Pemkab Bogor sanggup membiayai secara mandiri pembangunan RSUD di Desa Cogrek, Parung tersebut,” imbuh Asep Wahyu. (Cky)
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor
-
PWI Kabupaten Bogor Laksanakan Upacara HUT RI ke-79
-
PWI Kota Bogor Sehatkan Wartawan Lewat Program Jumat Sehat
-
Berto Tumpal Harianja : Kejanggalan Putusan PN Cibinong Harus Diusut