Aktivis Kritisi Pemagaran Lahan di Cijayanti, Diduga Sepihak Oleh Anak Cabang PT.Sentul City

Babakan Madang – Terkait pemagaran kawat berduri sejumlah lahan di Jalan Raya Cijayanti Kecamatan Babakan Madang oleh PT.Dayu Bahtera Kurnia selaku perusahaan anak cabang dari PT.Sentul City, mendapat kritikan tajam dari ketua Aktivis Bogor Raya.

Ketua Aktivis Bogor Raya, Soklar menegaskan pendaftaran hak atas tanah harus berdasarkan kepada bukti formil dan bukti materil. Meskipun surat digolongkan sebagai bukti formil, namun bukti surat saja tidak sepenuhnya kuat membuktikan adanya hak atas tanah.

“Untuk sempurnanya, suatu hak harus memenuhi bukti materil berupa penguasaan fisik tanah. Namun perlu diperhatikan, jika pemegang surat hak tanpa menguasai fisik tanah selama bertahun-tahun, secara hukum haknya dapat gugur karena status tanah menjadi tanah terlantar,” jelas Oskar, Rabu (04/07/2021) lalu.

Hal ini, kata Oskar, menurut Undang-undang No. 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, bahwa tanah terlantar sebagai salah satu sebab hapusnya hak atas tanah. Sedangkan seseorang yang menguasai fisik tanah selama bertahun-tahun dan secara terus-menerus dengan beritikad baik dapat menyampaikan permohonan untuk diberikan hak baru atas tanah tersebut.

“Jadi, dari Pasal 24 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 tahun 1997, tentang Pendaftaran Tanah menegaskan seseorang yang menguasai fisik tanah selama kurun waktu 20 (dua puluh) tahun secara terus-menerus, dapat mendaftarkan diri sebagai pemegang hak atas tanah tersebut,” terang Soklar.

Sebelumnya diberitakan, sejumlah warga mempertanyakan Pemagaran Lahan tersebut, yakni di Jalan Raya Cijayanti Kecamatan Babakan Madang, mendadak dipagar oleh pihak PT.Dayu Bahtera Kurnia selaku perusahaan anak cabang dari PT.Sentul City.

Pembangunan pagar kawat berduri yang diperkirakan sepanjang 300 meter di lahan seluas 20 hektar itu, menjadi perbincangam bagi warga disekitar lokasi yang memanfaatkan sebagai tempat usaha.

“Sudah dua minggu dipasang kawat berduri. Katanya tanah ini milik PT.Dayu Bahtera Kunia hasil beli dari PT. PN yang diakui atas dasar kepemilikan surat Hak Guna Bangunan (SHGB),” kata salahsatu warga yang enggan disebut namanya itu. s

Menurutnya, bahwa diletak tanah Desa Cijayanti terdapat penduduk yang bermukim lebih dari 20 tahun. Namun disaat ini, diakui PT.Dayu Bahtera Kurnia anak cabang PT.Sentul dengan surat yang saat ini belum dibuktikan dengan pengakuan beli dari PT. PN.

Baca juga:  OSS Terkendala, PUPR Percepat RDTR!

“Akan tetapi pemagaran, diwarnai intimidasi yang dilakukan disaat mediasi sedang berlangsung,” katanya.

Sebelumnya, sejumlah lahan di Jalan Raya Cijayanti Kecamatan Babakan Madang, mendadak dipagar oleh pihak PT. Dayu Bahtera Kurnia selaku perusahaan anak cabang dari PT. Sentul City, membuat warga yang memiliki usaha di lahan tersebut bertanya-tanya.

Pembangunan pagar kawat berduri yang diperkirakan sepanjang 300 meter di lahan seluas 20 hektar itu, menjadi perbincangam bagi warga disekitar lokasi yang memanfaatkan sebagai tempat usaha.

“Sudah dua minggu dipasang kawat berduri. Katanya tanah ini milik PT. Dayu Bahtera Kunia hasil beli dari PT. PN yang diakui atas dasar kepemilikan surat Hak Guna Bangunan (SHGB),” kata Euis (37) salahsatu warga, saat ditemui wartawan di lokasi, Sabtu (31/07/21).

Hal yang sama dikatakan, Andi (45) pemilik usaha di lahan tersebut, bahwa di letak tanah Desa Cijayanti terdapat penduduk yang bermukim lebih dari 20 tahun. Namun disaat ini, diakui PT. Dayu Bahtera Kurnia anak cabang PT. Sentul City dengan surat yang saat ini belum dibuktikan dengan pengakuan beli dari PT. PN.

“Akan tetapi pemagaran dan intimidasi telah dilakukan disaat mediasi sedang berlangsung,” kata Andi.

Andi mengaku, mempertanyakan hal ini baik pihak PT maupun Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor, untuk bisa menyelesaikannya. Apalagi, diakui usahanya saat ini di tengah kondisi PPKM Darurat, ditambah adanya pemagaran oleh pihak PT. Dayu yang berdampak sepi peminat.

“Seharusnya pihak PT. Dayu bermusyawarah dulu dengan warga, duduk bareng dan jelaskan persoalannya. Ini malah tiba-tiba main pagar dan bawa banyak preman dengan mengintimidasi,” ujarnya.

Menanggapi ini, Komarudin selaku pihak pemerintah desa menginginkan hal yang sama dengan masyarakat. Apabila memang akan dikuasai atau dimohon oleh salah satu perusahaan yang sudah masuk dalam PMD kabupaten Bogor, seyogyanya harus menempuh mekanisme yang sesuai prosedur. Sehingga prosfek investasi di kabupaten khususnya Desa Cijayanti berjalan maju dan lancar.

“Kami dari pihak pemdes Cijayanti telah menghimbau, pihak perusahaan untuk menempuh hal-hal teknis. Sehingga tidak terjadi kesalah pahaman di lapangant” tukasnya.***