Aktivis Minta PKL DAS Cipamingkis Ditata dan Diberikan Solusi

DAS CipamingkisDAS Cipamingkis.(foto: asb/hrb)

JONGGOL, HRB – Daerah Aliran Sungai (DAS) Cipamingkis di Kecamatan Jonggol, menjadi perhatian setelah diketahui beralih fungsi’ menjadi lapak dagang. Sebab, selain melanggar aturan, juga dinilai mengancam keselamatan. Padahal, jika ditata dan diberikan solusi, tentunya tidak adanya pelanggaran maupun warga yang dirugikan.

Aktivis Sosial Kemasyarakatan Bogor Timur, Rahya menyebut, maraknya pendirian lapak-lapak pedagang itu tak lepas dari lalainya pengawasan dan ketegasan pemerintah, baik ditingkat wilayah maupun Kabupaten Bogor. Karena itu, ia menyarankan agar segera dilakukan penataan dengan dipindahkannya ke ketempat yang aman sesuai aturan.

“DAS sejatinya bukan tempat usaha yang dijadikan ajang komersil. Selain itu, dari sisi lain seperti keselamatan pedagang maupun pengunjung juga dapat terancam keselamatannya,” jelasnya kepada Rakyat Bogor, Rabu (15/6/2022).

Lebih lanjut, Rahya menjabarkan DAS sesuai aturan yang berlaku tidak boleh dialih fungsikan dengan dalih apapun. Karenanya, peran pemerintah sangat penting dalam memberikan pemahaman kepada pelaku usaha yang kini mengadu nasib di kawasan itu.

Baca juga:  Proyek UGB SMPN 2 Caringin Molor, Dewan : Disdik Harus Blacktlist CV Oryano Di Proyek Pemkab

Dan kedepan, sebaiknya ditata tapi tetap memperhatikan nasib pedagang tersebut.
“Tidak adanya ketegasan dari pemerintah menjadi seolah pembiaran dan pembenaran oleh warga yang berjualan di DAS Cipamingkis. Ini harus segera dibenahi, ditata, juga adanya solusi yang tidak saling merugikan,” jelasnya.

Sekedar informasi, DAS Cipamingkis kini dijadikan tempat wisata dan lapak
dagang warga. Meski hal ini cukup berbahaya, namun warga yang memanfaatkan lahan tersebut tampak santai menyikapinya.

Diketahui, aliran sungai Cipamingkis ini menjadi daya tarik tersendiri bagi wisatawan, baik untuk sekedar nongkrong hingga dijadikan mandi anak-akan. Selain mudah dijangkau, karena lokasinya tak jauh dari jalan raya, pengunjung cukup membayar
uang parkir kepada pengelola. (Asb)

Tags: