Aktivis Pertanyakan Penanganan Lanjutan Bangunan Liar Cikumpeni

Bangunan Liar CikumpeniAktivis Pertanyakan Penanganan Lanjutan Bangunan Liar Cikumpeni.(foto: asb/hrb)

TANJUNGSARI.HRB – Kalangan aktivis mempertanyakan kelanjutan pendataan Bangunan Liar (Bangli) di sepanjang areal Kali Cikumpeni Kecamatan Tanjungsari, setelah dilakukan pendataan oleh Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) dan Satpol PP Kabupaten Bogor baru-baru lalu.

“Kami minta dinas teknis dan pihak kecamatan kooperatif untuk melakukan penyelesaian pada pendataan bangli disepanjang areal kali Cikumpeni,” kata aktivis kepemudaan dan sosial masyarakat, Sandi Ilham, ketika dihubungi Rakyat Bogor, Selasa (5/7/2022).

Sebab, sebelumnya pihak Satpol pp setempat dan pihak desa menyatakan jelas bahwa bangunan tersebut liar dan melanggar, sehingga jika dibiarkan begitu saja akan berdampak buruk terhadap citra kinerja pemerintahan.

“Kalau didiamkan itu akan jadi presiden buruk bagi pemerintah. Karena bagaimana mau ada penertiban terhadap puluhan bangli itu, kalau untuk mendata saja terkesan lambat, dan belum bisa melakukan penyelesaian,” tegasnya.

Sandi mendesak, untuk DPKPP dan pihak kecamatan setempat, untuk tidak membiarkan masalah tersebut berlarut-larut. Sebab, sesuai perda dan aturannya saja jelas melanggar, dan harus dilakukan tindakan penertiban. “Tapi kenapa terkesan dibiarkan lambat,” tutupnya

Soal ini, Sugih perwakilan dari DPKPP Kabupaten Bogor yang sebelumnya melakukan pendataan bangli di kawasan tersebut bersama Satpol PP kecamatan, belum bisa memastikan janjinya soal kelanjutan setelah pendataan. “Nunggu dari pihak kecamatan, karena bukan wilayah saya,” kilah Sugih yang dihubungi Rakyat Bogor.

Sementara itu, Kasi Trantib Kecamatan Tanjungsari, Rosid terkesan tak menanggapi persoalan tersebut dengan serius. Pasalnya, saat dikonfirmasi melalui selulernya berulang kali, belum dapat menanggapinya.

Catatan Rakyat Bogor, sebelumnya DPKPP Kabupaten Bogor beserta Satpol PP setempat, melakukan pendataan bangunan yang dinilai liar (bangli) semi permanen di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Cikumpuni Kecamatan Tanjungsari, Kamis (30/6/2022), lalu. Puluhan bangunan yang diketahui sudah tiga tahun lebih itu, disinyalir melanggar peraturan daerah (perda) terkait bangunan liar, sehingga terancam ditertibkan.

Baca juga:  Berpotensi Mengundang Keributan, Liga Tarkam Terancam Dibubarkan

Namun sebelum ditertibkan, pemilik yang merupakan warga sekitar tersebut diberikan sosialisasi terlebih dahulu oleh petugas. “Karena waktunya tidak cukup, hasil pelaksanaan monitoringnya baru mendata 10 bangunan saja,” ujar Sugih perwakilan DPKPP Kabupaten Bogor didampingi Kasi Trantib Tanjungsari, Rosid, saat itu.

Ia menjelaskan, bangunan yang berdiri di atas saluran itu, selanjutnya akan dilaporkan terhadap pimpinannya yang ada di DPKPP Kabupaten Bogor. Menurutnya, kaitan penertiban bangunan tersebut, masih menunggu pimpinan yang selanjutnya dikoordinasikan terhadap Satpol PP Kabupaten Bogor.

Selanjutnya, pihaknya akan menjadwalkan ulang pendataan bangunan di kawasan DAS Cikumpeni tersebut. Namun terkait waktunya, ia belum bisa memastikan hal itu. “Nanti saya kabarin kalau mau mendata ulang,” tutupnya.

Penuturan Andi (45) selaku pemilik bangunan tersebut menerima apa yang diperintahkan petugas, dan bersedia lapaknya dibongkar. “Saya menerima jika lapak ini dibongkar. Sejauh ini memang inisiatif saya untuk mendirikan bangunan ini tanpa ijin dan tanpa bayar ke pengurus lingkungan,” tuturnya.

Bahkan, pernyataan lainnya juga datang dari Kepala Desa setempat, jika maraknya bangunan liar (bangli) yang ada di Daerah Aliran Sungai (DAS) Cikumpeni Desa Tanjungsari Kecamatan Tanjungsari, membuat kepala desa setempat geram. Pasalnya, selain tidak berizin dan melanggar aturan, juga memicu terganggunya aliran air.

“Ya tidak ada ijinnya. Termasuk yang sekarang sedang dibersihkan petugas Pemda,” kata Kades Tanjungrasa, Abdul Haris seraya menambahkan bangunan tersebut merupakan bangunan liar, karena terletak diatas sungai. Jika mengganggu terhadap aliran air, pihaknya menyarankan petugas berwenang untuk menertibkan.

Abdul menambahkan, maraknya bangli itu, terjadi karena warga yang telah membangun itu tidak memberitahu pihak desa. Ia pun menyarankan, jika suatu saat ada perbaikan atau normalisasi kali tersebut, nantinya jangan meminta ganti rugi, dan warga harus siap untuk menerima adanya pembongkaran. (ASB)

Tags: