Cibinong, rakyatbogor.net – Ketua Umum Presiden Bogor Timur, Alhafiz Rana memastikan, apabila Daerah Otonomi Baru (DOB) Bogor Timur telah disetujui menjadi kabupaten maka pembangunan fisik akan lebih merata dan kesejahteraan warganya akan semakin meningkat. Hal ini sesuai dari tujuan adanya pemerintah daerah yaitu melayani dan mesejahterakan warganya.
“Untuk itu DPR dan Kemendagri diharapkan segera membuat UU Pembentukan Kabupaten Bogor Timur sebagai salah satu landasan hukum terbentuknya Pemerintahan Kabupaten Bogor Timur,” katanya kepada Rakyat Bogor, Minggu (6/2/2022).
Alhafiz juga mengaku, dalam rangka pembentukan Kabupaten Bogor Timur sendiri, pihak Presidium Bogor Timur sudah melakukan studi banding ke berbagai daerah otonomi baru (DOB) hasil pemekaran seperti Kabupaten Pesisir Barat, Lampung serta Provinsi Bangka Belitung. “Hasil studi banding kami, menunjukkan Bogor Timur siap menjadi kabupaten atau daerah otonomi baru baik,” jelasnya.
‘Hitung-hitungan’ Alfahiz sendiri bukan tanpa alasan. Sebab, Pendapatan Asli Daerah (PAD) di wilayah Bogor Timur saat ini sudah mencapai Rp500 miliar. Menurutnya, jumlah itu akan lebih besar jika sudah resmi terbentuk Kabupaten Bogor Timur.
Angka ini sesuai dengan data yang diperoleh Rakyat Bogor dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor yang mencatat, ada 1.135 bidang tanah, dan luasannya mencapai 8.983.684 meter persegi, dengan nilai (perolehan) Rp.273.946.728.483 milyar berdasarkan hitungan tahun 2014.
Sedangkan untuk aset gedung, di wilayah timur Kabupaten Bogor tersebut ada 3.435 bangunan dengan total nilai mencapai Rp.449.838.380.208 milyar. Yang dimaksud gedung ini bukan gedung yang berdiri, tetapi gedung dan bangunan. Termasuk jalan termasuk kategori gedung dan bangunan. Sementara untuk aset bangunan, terdiri jalan, sekolah, rumah dinas, posyandu, puskesmas, kantor kecamatan kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT).
Sementara itu, pengamat kebijakan publik yang juga Sekretaris Komisi 1 Dewan Riset Daerah Provinsi DKI Jakarta, Eman Sulaeman Nasim, dalam keterangannya menyebutkan, dengan luas 2.938 kilometer (km) persegi yang terbagi dalam 40 kecamatan, 410 desa, dan 16 kelurahan, Kabupaten Bogor, dinilai terlalu luas untuk ukuran sebuah kabupaten di Pulau Jawa. Akibatnya, pembangunan di wilayah yang menjadi salah satu wilayah penyangga Ibu Kota Jakarta itu, kurang fokus serta tidak merata.
“Di satu sisi banyak wilayah yang maju dan pesat pembangunannya sedangkan di sisi ada daerah yang tertinggal dengan jumlah penduduk miskin yang masih banyak. Ada juga daerah yang padat industrinya namun infrastrukturnya rusak. Hal ini karena Kabupaten Bogor terlalu luas dan jumlah penduduknya terlalu banyak. Karena itu, Kabupaten Bogor memang harus dimekarkan dalam rangka meratakan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan warganya,” paparnya.
Pria kelahiran Desa Tlajung Udik Kecamatan Gunung Putri yang juga menjadi dosen di beberapa perguruan tinggi di Jabodetabek, menjelaskan pemekaran Kabupaten Bogor menjadi beberapa kabupaten merupakan rencana lama yang dicanangkan pemerintah. Sejak pemerintahan Presiden Soeharto dengan Menteri Dalam Negeri Amir Mahmud, dan Gubernur Jawa Barat dijabat Aang Kunaefi pada tahun 1980-an, sudah ada rencana memekarkan Kabupaten Bogor menjadi beberapa kabupaten.
Dikatakan, pada 1980an, wilayah Jonggol dan sekitarnya oleh pemerintah pusat sudah dianggap layak menjadi kabupaten tersendiri. Selain wilayahnya cukup luas, wilayah ini juga memiliki kekayaan alam yang melimpah, serta berpotensi sebagai kawasan pemukiman baru, industri, dan pariwisata.
“Wilayah yang diusulkan sebagai bagian dari pemekaran dahulunya merupakan bekas wilayah dari kewedanaan Jonggol antara lain, daerah Kecamatan Jonggol, mencakup Sukamakmur, Cariu, Tanjungsari, kecamatan Gunung Putri, Kecamatan Cileungsi dan kecamatan Klapa Nunggal serta sebagian Kawasan Cibubur,” papar Eman yang juga menjabat Ketua Dewan Pengawas Yayasan Amal Bhakti Ikastusi Cileungsi Bogor.
Lebih lanjut, Eman memaparkan, saat ini masyarakat dari tujuh kecamatan sepakat untuk membentuk Kabupaten Bogor Timur yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Bogor dengan pusat pemerintahan berada di wilayah Jonggol.
“Juga ada persetujuan dari DPRD Kabupaten Bogor, DPRD Jawa Barat, Gubernur Jawa Barat maupun Bupati Bogor. Di Bogor dan Jawa Barat sudah tidak ada masalah. Sekarang bola ada di DPR dan Kementerian Dalam Negeri,” ungkap mantan Ketua Senat Mahasiswa Universitas Indonesia (Sekarang BEM UI) tersebut.
Diketahui, jika tak ada arah melintang, pembentukan DOB Bogor Timur yang saat ini ada di provinsi setelah mendapatkan persetujuan dari Bupati dan DPRD Kabupaten Bogor dan disahkan melalui rapat paripurna, tinggal menunggu keputusan dari Presiden.
Tujuan pemekaran tersebut sendiri diketahui untuk memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat. Mengingat luas wilayah Kabupaten Bogor yang begitu besar. Pengesahan Bogor Timur menambah trend pemekaran di Kabupaten Bogor. Seperti diketahui, usulan pemekaran pertama dilakukan oleh Bogor Barat yang saat ini berkas pengajuannya sudah sampai di meja presiden.
Namun pemekaran Bogor Barat tersendat karena pemerintah pusat melakukan moratorium sehingga pembahasan lebih lanjut mengenai pemekaran tersebut sementara diberhentikan. (fuz)
-
Kirab Merah Putih 1001 Meter Akan Dihelat Di Kebumen, Catat Tanggalnya
-
Distributor Kopgim Tandatangan SPJB dengan Kios Pupuk Bersubsidi Bogor
-
Pengumuman PSU DPKPP
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor