Kota Bogor, rakyatbogor.net – Puluhan orang yang tergabung dalam berbagai elemen masyarakat dan budayawan mendatangi gedung Balaikota Bogor dengan tuntutan meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mendesak Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menghentikan aktifitas Glow Kebun Raya Bogor (KRB).
Ketua I Aliansi Budaya Jawa Barat, Tb. Lufti Suyudi mengatakan bahwa budayawan meminta penegasan kembali dari Pemkot Bogor dan DPRD agar operasional Glow dihentikan.
Menurutnya, tetap beroperasinya Glow KRB merupakan bentuk pelecehan terhadap pemkot dan DPRD. Padahal, sudah jelas ada rekomendasi dari pemkot san DPRD agar kegiatan Glow dihentikan. Namun, BRIN tidak mengindahkannya.
“Tetap dibukanya Glow adalah sinyal tidak baik, sama saja itu menyepelekan. Kalau ini tidak dihentikan, kami akan terus berunjukrasa,” ucapnya, Kamis (16/12/2021).
Ditempat yang sama, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Bogor, Atep Budiman menuturkan, Wali Kota Bogor, Bima Arya didukung Forkopimda secara tegas meminta agar Glow tidak beroperasi selama kajian masih dilakukan.
“Kan kajiannya bukan hanya dari aspek lingkungan, tetapi budaya, sosial dan ekonomi. Selain itu, kajian tidak merujuk pada literatur luar negeri, tetapi lebih kepada kearifan lokal,” jelasnya.
Atep menegaskan, berdasarkan rapat, kajian baru dilaksanakan pada bulan lalu dan akan selesai dalam enam bulan kedepan. Selama ini, sambungnya, PT. MNR mengaku hanya sebagai operator Glow dan beroperasi atas perintah BRIN. “Padahal, pemkot dan DPRD sudah menerbitkan rekomendasi agar Glow dihentikan,” tegasnya.
Sementata itu, Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto mengatakan, keberadaan Glow berpotensi mengancam kelestarian alam dan kelestarian budaya di Kota Bogor. Sebab, kata dia, KRB merupakan identitas Bogor bahkan Jawa Barat, tidak hanya dalam konteks observasi alam, tetapi juga budaya.
“Karena bercocok tanam, mengatur tanam, pepohonan dan sebagainya adalah bagian dari budaya,” imbuhnya.
Atang menegaskan, bila DPRD sepakat bahwa KRB adalah identitas budaya dan alam Kota Bogor. “Namun ketika ada perbedaan pandangan dengan BRIN, maka perlu dicarikan solusi. Secara hukum. KRB dibawah pengelolaan BRIN, tapi yang menjadi masalah adalah KRB pengelolaannya justru dipihakketigakan,” jelasnya.
Lebih lanjut, kata Atang, DPRD meminta BRIN menghentikan Glow sekaligus mengevaluasi secara menyeluruh bentuk kerjasama.
“Bahkan kalau bisa diputuskan tahap selanjutnya jika bermasalah. Kami tetap pada posisi sikap yang resmi, nanti akan dikomunikasikan dengan wali kota dan forkompimda apakah akan ditegakan perda serta perwali terbuka kota pusaka ini, atau cagar budaya atau bagaimana kita diskusi dengan pemerintah pusat dan pihak lainnya,” tuturnya.
Terpisah, General Manager Corporate Communication and Security PT. MNR, Zaenal Arifin menambahkan, BRIN meminta kajian dijalankan secara komprehensif, dan saat ini pihaknya sedang melaksanakan arahan tersebut.
Saat ditanya apakah pengoperasionalan Glow sudah sesuai arahan BRIN, Zaenal membenarkannya. “Betul, sebagai lembaga yang memiliki otoritas Kebun Raya,” singkatnya. (mth)
-
Pengumuman PSU DPKPP
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor
-
PWI Kabupaten Bogor Laksanakan Upacara HUT RI ke-79
-
PWI Kota Bogor Sehatkan Wartawan Lewat Program Jumat Sehat