Cibinong, HRB
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor saat ini tengah melaksanakan validasi surat suara calon legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Bogor. Validasi ini dilakukan jelang penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) pada 3 November 2023 yang akan diumumkan pada 4 November 2023.
Kepala Divisi Teknis Penyelenggara pada KPU Kabupaten Bogor, Asep Saepul Hidayat mengatakan, validasi surat suara ini dilakukan agar tidak terjadi persoalan di kemudian hari saat memasuki tahap pemilihan.
Dikatakannya, validasi tersebut dihadiri oleh Liasion Officer (LO) dari masing-masing partai politik untuk mencocokan data. “Memastikan bahwa dummy surat suara yang sudah disampaikan oleh partai politik melalui LO itu sudah tepat, tidak ada lagi persoalan,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (2/11/2023).
Dalam validasi ini, kata dia, berfokus kepada penulisan ejaan nama dan gelar yang dimiliki dari para caleg. “Kalau untuk nomer urut sudah tidak bisa makanya lebih ke pengejaan aja. Kemudian juga penempatan titik koma serta gelar,” terangnya.
Asep Saepul Hidayat memaparkan, sejak penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) ke Daftar Calon Tetap (DCT) tidak terdapat perubahan yang signifikan. “Dari DCS kemarin menuju DCT itu ada sekitar 90 an, tapi seputar perubahan ejaan tulisan yang kayak gitu, bukan ke pergantian, lebih ke nama,” imbuhnya.
Sebelumnya, KPU Kabupaten Bogor secara resmi menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) bakal calon legialatif (bacaleg) DPRD Kabupaten Bogor untuk Pemilu 2024 mendatang. Sebanyak 883 bacaleg yang masuk ke dalam daftar DCS setelah dinyatakan memenuhi syarat (MS) dari 18 partai politik.
Adapun daerah pemilihan (dapil) di Kabupaten Bogor ada enam wilayah. Kemudian, dari 883 orang Bacaleg yang telah memenuhi syarat, 581 diantaranya berjenis kelamin laki-laki dan 302 perempuan yang akan berkontestasi pada Pileg nanti. (Cky)
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor
-
PWI Kabupaten Bogor Laksanakan Upacara HUT RI ke-79
-
PWI Kota Bogor Sehatkan Wartawan Lewat Program Jumat Sehat
-
Berto Tumpal Harianja : Kejanggalan Putusan PN Cibinong Harus Diusut