CARIU, HRB – Minan (65), warga Desa Karya Mekar, Kecamatan Cariu, mengancam akan menempuh jalur hukum untuk mendapatkan haknya. Hal itu lantaran ia tak bisa membuat jalan di atas miliknya sendiri yang terletak di Dusun Babakan Pesangrahan, RT 12/RW 04.
Padahal, Minan mengklaim jika tanah itu sendiri didapat hasil membelinya dari H. Aan dengan total luas 4.500 meter dengan total 5.471 meter persegi yang diakui Minan. “Jual beli tersebut belum terjadi pelunasan saat itu, dan saya tetap menyerahkan akte tanah atas nama Minan seluas 4.500m kepada H.Aan,” jelasnya kepada Rakyat Bogor, kemarin.
“Tapi ketika akan membuat akses jalan di tanah itu, muncul seseorang yang mengaku penerima kuasa dari H.Aan dan terjadi penghentian pembuatan jalan milik saya,” tambah Minan dengan nada geram.
Dari kejadian ini, pihak keluarga Minan ahirnya melaporkan ke pihak desa, dan terjadi mediasi di kantor Desa Karya Mekar, antara keluarga Minan dan Basri Abdul Rahman alias gondrong yang dihadiri pula oleh Bhabinkamtibmas dari Polsek Cariu, serta Babinsa.
Namun, diakuinya tidak ada benang merah dari permasalahan tersebut. “Saya memang pernah memberikan surat kuasa kepada Septy Zukrina (istri Basri Abdul Rahman-red), tanah milik Minan dengan isi surat kuasa untuk memperdayagunakannya. Tapi saat ini, saya telah mencabut kuasanya dan sempat diinformasikan kepada pemerintahan desa,” ujarnya.
Dan saat ini, lanjut Minan, dirinya telah memberikan kuasa kembali yang baru perihal tanah yang sama, kepada anaknya yang bernama Mukim untuk mengambil keputusan dan kuasa penuh akan tanah dan aset miliknya.
Menurutnya, pemberian kuasa yang baru akan lahan yang sama, maka dipandang secara hukum pasal 1816 KUH Perdata, maka menggugurkan kuasa sebelumnya. Kemudian merujuk kembali kepada pasal 1813 dan 1814 KUHPerdata, tentang pencabutan surat kuasa.
Menanggapi ini, M.Jaji sebagai Kepala Desa Karya Mekar, jika sebelumnya mengaku hanya bisa memfasilitasi untuk musyawarah dan itu pun diakuinya belum adanya titik temu.
“Kami hanya memfasilitasi untuk musyawarah dan secara sah kepemilikan itu adalah atas nama.Tapi karena tidak ada hasil dalam musyawarah, maka kami sarankan untuk menempuh jalur hukum,” singkatnya. (Asb)
Tags: Desa Karya Mekar, Dusun Babakan Pesangrahan, Kecamatan Cariu
-
Kirab Merah Putih 1001 Meter Akan Dihelat Di Kebumen, Catat Tanggalnya
-
Distributor Kopgim Tandatangan SPJB dengan Kios Pupuk Bersubsidi Bogor
-
Pengumuman PSU DPKPP
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor