Cibinong – Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bogor Dadeng Wahyudi, meminta pemerintah daerah merespons kehadiran tempat wisata dan restoran baru yang hadir di tengah pandemi COVID-19.
Menurut Dadeng, kehadiran tempat wisata dan restoran baru bisa berdampak positif bagi pendapatan asli daerah (PAD). Ia mencontohkan di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor. Beberapa tempat wisata dan restoran maupun sejenisnya banyak bermunculan di tengah pandemi.
Hal ini menurut Dadeng, menjadi peluang untuk memulihkan perekonomian masyarakat yang terkena dampak COVID-19.
“Sudah pasti banyak wisatawan yang ingin berlibur ke kawasan Puncak, dan menikmati makanan di restoran. Ini sangat positif, karena secara otomatis akan meningkatkan pendapatan, terutama bagi masyarakat sekitar,” kata Dadeng, Selasa 14 September 2021.
Namun, di sisi lain, Dadeng mengakui banyak tempat wisata baru maupun tempat usaha lainnya yang kerap berbenturan dengan pemerintah daerah maupun masyarakat. Hal yang paling terjadi adalah soal perizinan. Padahal, kehadiran usaha baru ini harusnya direspons dengan baik dengan memberikan fasilitas oleh pemerintah daerah, salah satunya kemudahan legalitas.
“Kalau berdampak pada pendapatan itu lebih baik. Jangan sampai kehadiran tempat usaha ini memicu konflik antara pemerintah daerah, masyarakat dan investor,” terang politisi PKS ini.
Sebab, hal ini yang kemudian akan menghambat investasi di Kabupaten Bogor.
“Seharusnya Kabupaten Bogor mendorong kenyamanan investasi untuk investor agar mau menanamkan modalnya di kita, bukan menakut-nakuti, salah main ontrog saja,” ucap Dadeng. Begitu juga dengan masyarakat yang menolak keberadaan tempat wisata harusnya bisa mendukung.
“Jangan sampai masyarakat ikut mengeruduk. Masalah ini bisa dibicarakan dengan duduk bareng dengan investor, pemda dan masyarakat. Siapa tahu tempat usaha itu bisa memberikan dampak positif bagi masyarakat,” ucap wakil Ketua Fraksi PKS Kabupaten Bogor ini.
Apalagi, pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) baru saja mengeluarkan Inmendagri Nomor 43/2021, dimana ada kelonggaran beberapa aturan di wilayah Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, termasuk di Kabupaten Bogor.
Dalam aturan itu, pemerintah sudah mengizinkan tempat usaha seperti restoran, rumah makan dan sejenisnya untuk beroperasi hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas maksimal 75 persen pengunjung.
“Artinya, ini harus dimanfaatkan betul oleh pemerintah dengan memberikan fasilitasi kepada investor. Kalau masalah legalitas, mudahkan,” terang Dadeng.(dkw/prb)
Tags: Anggota DPRD Dadeng Wahyudi: Pemkab Bantu Investor Baru
-
Kadispora Optimis Stadion Mini Tenjo Selesai Tepat Waktu
-
Jika Terbukti Cemari Air Warga, Bupati Bogor : Kita Cabut Izin SPBU di Desa Pengasinan
-
Diduga Gunakan BBM Ilegal, Proyek BBWS Diperiksa Polisi
-
Drainase Buruk, Saluran Irigasi jadi tempat pembuangan sampah