Jonggol, HRB
Wakil Rakyat asal Daerah Pemilihan (Dapil) III Bogor Timur, Beben Suhendar mengemukakan bahwa setiap tahun Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di banyak daerah selalu menjadi polemik dan juga menjadi masalah yang membuat kecewa sekaligus menimbulkan amarah masyarakat, terutama mereka yang hendak mendaftarkan anaknya ke sekolah negeri.
Beben menilai hal itu terjadi lantaran Pemerintah, khususnya di daerah, yang terkesan tidak berniat untuk menyelesaikan masalah yang sebenarnya bisa diselesaikan dengan kearifan serta kebijakan lokal, tidak perlu menunggu arahan dan keputusan pemerintah pusat.
Ia menambahkan, masalah PPBD lebih disebabkan tidak seimbangnya sarana pendidikan SMPN/SMAN dengan tingkat kelulusan baik SD maupun SMP yang akan melanjutkan ke jenjang berikutnya, baik dengan sistem penerimaan siswa jalur prestasi, afirmasi maupun zonasi, yang terus menimbulkan polemik.
“Solusinya sederhana, yaitu dengan menambah daya tampung agar anak-anak bisa bersekolah, ya salah satunya pemerintah harus mengadakan sekolah baru atau ruang kelas tambahan,” ungkap Beben, anggota Komisi I dan Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Bogor.
Contohnya seperti yang dilakukan Beben pada Tahun Ajaran 2021/2022 saat Reses dan Musrenbang, dirinya meminta agar Camat Cileungsi dan Jonggol untuk mendirikan SMAN di masing-masing kecamatan guna menampung anak-anak yang hendak melanjutkan sekolah.
“Dan Alhamdulillah untuk Kecamatan Jonggol bisa berdiri SMAN 3 dengan membuka kelas baru, walau sempat harus bersitegang dengan Dinas Pendidikan Provinsi Jabar. Karena untuk pendirian SMAN, syaratnya Pemkab harus siapkan hibah lahan,” tukasnya.
Beben membandingkan dengan keputusan Walikota Bogor Bima Arya yang mendiskualifikasi sejumlah siswa dari jalur zonasi yang berdampak menjatuhkan mental warga dan siswa. “Idealnya, walau ditemukan dugaan ketidakberesan data zonasi, tetap siswa tersebut diterima. Kan siswa tidak bersalah, kasihan mereka,” paparnya.
Oleh karena itu, salah satu solusi paling tepat adalah dibuka sekolah baru atau adakan penambahan ruang kelas baru guna menampung siswa yang hendak bersekolah di masing-masing wilayah kecamatan.
“PPDB itu masalahnya cuma pada daya tampung sehingga harus dibatasi dengan kuota. Nah, disinilah peran dan kebijakan dari Kepala Daerah serta Dinas Pendidikan setempat, memberikan solusi kepada masyarakat yang berhak mendapatkan akses pendidikan sesuai Undang-Undang,” imbuh Beben. (Asb)
Tags: DPRD Kabupaten Bogor
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor
-
PWI Kabupaten Bogor Laksanakan Upacara HUT RI ke-79
-
PWI Kota Bogor Sehatkan Wartawan Lewat Program Jumat Sehat
-
Berto Tumpal Harianja : Kejanggalan Putusan PN Cibinong Harus Diusut