TANJUNGSARI – TERKAIT Tiga ternak Ayam Broiler di Kampung Gobang Desa Buana Jaya, Kecamatan Tanjungsari, yang disinyalir belum menganto ngi kelengkapan izin dari dinas terkait. Mendapat kritikan tajam dari salahsatu Anggota DPRD Kabupaten Bogor Komisi 1, dan meminta pengusaha tersebut melengkapi perizinannya.
Anggota DPRD Komisi 1 Kabupaten Bogor, Beben Suhendar, mengatakan jika setiap kegiatan usaha wajib disertai perijinan sesuai jenis dan kegiatan usahanya, terlebih yang menimbulkan dampak sosial.
Salahsatunya, tugas pihak kecamatan melalui Satpol PP selaku penegak Perda harus mendeteksi setiap ada kegiatan usaha yang ada di wilayahnya.
“Pemerintah setempat harus mengecek kelengkapan dasar perijinan, seperti kepemilikan hak atas tanah, Akta pendirian perusahaan ,TDP/ KTP/NPWP, Pemohon IPPT dan Ijin lokasi surat persetujuan lingkungan, site plan , UPL, UKL, AMDAL Lalin dan Ijin lainnya,” kata Beben Suhendar, kepada HRB, Sabtu (10/07/2021).
Beben menjelaskan, pihaknya selaku anggota DPRD Kabupaten Bogor di Komisi 1 bidang perizinan, menghimbau kepada para pengusaha yang akan mendirikan perusahaan, harus dibuat perizinan sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Karena, jika belum atau tidak memiliki persyaratan tersebut, tentu ada mekanisme untuk penegakan peraturan dari mulai peneguran sampai penghentian dan pembongkaran.
“Jangan pakai lagi lagu lama. Seperti pembangun dulu, terus ijinnya belakangan dan ini yang tidak boleh terjadi. Segera urus perijinan sebelum dilakukan pembongkaran,” tukasnya.(GS/AS)
-
Subkogartap 0606/Bogor Menyelenggarakan Maulid Nabi 1445 H bersama Mayarakat Katulampa
-
Tinjau Lokasi Kebakaran Pasar Leuwiliang, Bupati Bogor Pastikan Relokasi Dilakukan Secepatnya
-
Kajati Jabar Ingatkan Jajarannya Jaga Netralitas Jelang Pemilu 2024
-
Tiga Kejaksaan Negeri Terbaik dalam Penyerapan Anggaran Terima Penghargaan Kajati Jabar