CIBINONG.HRB
Maraknya aktivitas galian tanah di Kabupaten Bogor, seperti di Desa Kadumanggu Babakan Madang, Desa Sukahati Kecamatan Citeureup, Jonggol dan Cariu, yang diduga liar tak berizin. Bahkan, meski kerap dilakukan penindakan oleh petugas, namun semua itu seakan tak diindahkan sang pengelola.
Ahmad Fathoni selaku Komisi III DPRD Kabupaten Bogor, mulai angkat bicara dan mengkritisi persoalan ini secara tegas. Ia pun meminta semua pihak, untuk mengikuti aturan yang ada.
“Saya minta semua pihak, ikuti aturan dan jaga alam kita. Baik itu masyarakat, pengusaha dan terutama aparat pemerintah,” kata Anggota DPRD Komisi III Kabupaten Bogor, Achmad Fathoni, kepada rakyatbogor.net, Rabu (08/09).
Menurut Fathoni, penambangan dan galian tanpa ijin yang tidak mengikuti aturan, akan berdampak merugikan semua pihak. Bahkan yang paling berbahaya, terkait keselamatan alam. Pihaknya mewanti-wanti jangan sampai menyesal, karena kemudian menjadi pemicu bencana alam.
“Keuntungan tidak seberapa, dan mungkin hanya untuk beberapa pihak. Tapi, jika terjadi bencana, kerugiannya sangat besar dan melanda semua masyarakat. Saya tegaskan, mari kita jaga alam dan maka alam akan menjaga kita,” tutupnya.(HRB)
Tags: Anggota DPRD, Galian Liar, Kabupaten Bogor
-
Kadispora Optimis Stadion Mini Tenjo Selesai Tepat Waktu
-
Jika Terbukti Cemari Air Warga, Bupati Bogor : Kita Cabut Izin SPBU di Desa Pengasinan
-
Diduga Gunakan BBM Ilegal, Proyek BBWS Diperiksa Polisi
-
Drainase Buruk, Saluran Irigasi jadi tempat pembuangan sampah