Anggota DPRD ‘Verboden’ Truk Tambang di Tengah Jalan Haji Usa Ciseeng

Ciseeng, rakyatbogor.net – Kesal masih banyak truk tambang yang masih melintas di Jalan Haji Usa, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor. Anggota DPRD Kabupaten Bogor Ahmad Tohawi menumpahkan rasa kekesalannya dengan menyetop truk tambang dengan cara duduk di jalan. Senin (21/2/2022).

Legislator asal Dapil VI dari Partai Golkar ini melakukan aksi duduk di jalan raya H. Usa Kecamatan Ciseeng didampingi oleh sejumlah staf dan asistennya. Aksi dari wakil rakyat inipun menarik perhatian dari warga dan menjadi perbincangan hangat di beberapa grup media sosial.

Dari video yang beredar luas di jejaring media percakapan milik warga, Tohawi menegaskan, akainya tersebut sebagai satu bentuk penyampaian aspirasi yang selama ini diterimanya dari masyarakat.

“Warga sudah banyak mengeluh, namun hanya bisa melalui media sosial dan ada pula yang disampaikan langsung kepada saya. Aspirasi itu saya telah sampaikan kepada Pemkab Bogor, dan telah dibuat Perbup Bogor nomor 120 tahun 2021 yang disahkan pada 29 Desember 2021. Intinya, bahwa jam operasional bagi truk angkutan tambang itu pada malam hari, mulai pukul 20.00 hingga jam 05.00 WIB,” ujar Tohawi.

Baca juga:  Ada Yang Putus Sekolah, Guru Honor Asuh Ratusan Anak Yatim di Parungpanjang

Ia menegaskan, Perbup Bogor 120 itu dibuat untuk keselamatan dan ketertiban di tengah masyarakat. Karena selama ini sudah banyak korban kecelakaan serta dampak kemacetan akibat lalu lalang kendaraan angkutan tambang di waktu siang hari.

“Saya tidak perlu untuk membawa warga masyarakat dalam aksi ini. Karena saya telah dipilih masyarakat Dapil 6 untuk mewakili dan menyampaikan aspirasi dari mereka. Aksi yang saya lakukan ini untuk mengingatkan semua pihak agar mematuhi dan melaksanakan Perbup Bogor 120 tahun 2021,” tukasnya.

Hampir dua bulan pasca disahkannya Perbup Bogor Nomor 120 tahun 2021 oleh Pemkab Bogor, tentang pemberlakuan jam operasional kendaran tambang. Namun, hingga kini belum ada tindakan tegas dari instansi terkait dalam mengimplementasikan Perbup yang disahkan Bupati Bogor, Ade Yasin.

Pasalnya, meskipun Pemerintah Kabupaten  Bogor gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat, sampai saat ini masih banyak kendaraan tambang yang tetap berseliweran di luar jam operasional dalam Perbup tersebut. Yon