Pamijahan, HRB – Berkolaborasi dengan Satpol PP, TNI dan Polri, Panitia pengawas pemilu Kecamatan (Panwascam) Pamijahan, Kabupaten Bogor menertibkan baliho para peserta pemilu tahun 2024.
Penyisiran dilakukan di setiap tempat yang terdapat Alat Peraga Kampanye (APK) dan Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang melanggar aturan.
“Karena saat ini sudah masuk dalam tahapan tidak boleh memasang APK maupun APS sehingga kita melakukan pencopotan baliho baik dari pasangan legislatif maupun yang lainnya,” kata komisioner anggota Panwaslu Kecamatan Pamijahan Rian Hidayat pada, Sabtu 4 November 2023.
Dia menjelaskan, dalam pencopotan baliho tersebut terdapat beberapa yang melanggar aturan yang sudah di tetapkan KPU dan Bawaslu. Jadi, kata dia agar di pamijahan bebas dari baliho-baliho para caleg batas pencopotan sampai tanggal 27.
“Kita lakukan pencopotan terhadap baliho yang memuat ajakan baik secara tersurat maupun tersirat. Seperti contoh ajakan untuk mencoblos, nomor dan gambar paku. Sesuai aturan di tanggal 28 baru di perbolehkan,” katanya.
Dalam hal itu untuk mengamankan jalannya tahapan ini agar pemilu berjalan aman dan damai, pihaknya berkolaborasi dengan satpol PP, Kepolisian dan TNI.
“Semoga pemilu berjalan dengan damai kemudian kita bisa bekerja sama dalam hal ini peserta pemilu dan penyelenggara pemilu bisa mengkondisikan suasana,” katanya. (Fex)
-
Pengumuman PSU DPKPP
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor
-
PWI Kabupaten Bogor Laksanakan Upacara HUT RI ke-79
-
PWI Kota Bogor Sehatkan Wartawan Lewat Program Jumat Sehat