Cigombong, HRB – Mengantisipasi terjadinya rawan pangan di tengah masyarakat pedesaan, pemerintah pusat pun mengharuskan seluruh desa meningkatkan ketahanan melalui kelompok tani dengan mengalokasikan anggaran sebesar 20 persen dari Dana Desa (DD) yang diterima setiap desa, termasuk di Kabupaten Bogor.
Seperti di wilayah Kecamatan Cigombong. Dana ketahanan pangan yang diambil dari DD tahun 2022, tinggal satu desa yang hingga kini belum menyalurkan dana tersebut yakni desa Ciadeg.
”Yang belum menyalurkan, sesuai hasil monev yaitu Desa Ciadeg karena ada perubahan dalam alokasi. Tapi pasti secepatnya mereka jalankan sesuai waktu yang ditetapkan,” jelas Dewa, Kepala Seksi Pemerintahan (Kasipem) Cigombong, kepada Rabu (07/09/2022).
Terpisah, Ujang Khamun, aktivis Aliansi Masyarakat Penyelamat Bogor (AMPB) menuturkan, ketahanan pangan yang bersumber dari APBN melalui DD yang dikucurkan kepada masyarakat atau kelompok tani harus diawasi semua pihak.
“Semua dana yang diperuntukan bagi pembangunan rawan penyimpangan, termasuk dana ketahanan pangan yang baru kali pertama digulirkan. Jadi sudah sepantasnya apabila pengawasannya di perketat. Jangan sampai ada oknum yang berani macam – macam, baik itu kepala desa atau siapapun,” tegasnya.
Bukan hanya itu, sambungnya, anggaran untuk ketahanan pangan juga harus dikroscek langsung ke penerima manfaat. Jangan sampai hanya berdasarkan laporan dari pihak desa saja. Hal itu kata dia demi sebuah transparansi.
“Ada berapa penerimanya, berapa anggaran yang diterima, dan patut juga diawasi perjalanan program tersebut, berhasil atau tidaknya. Jangan sampai setelah terima duit, kegiatannya malah kurang pengawasan,” ucap Uka.
Pihaknya juga meminta aparat penegak hukum mengawasi dengan seksama pelaksanaan atau implementasi program ketahanan pangan agar tidak terjadi penyimpangan.
“Awasi dengan seksama. Jangan sampai membuka celah atau peluang bagi siapapun pihak terkait, terutama para kades dan perangkatnya melakukan praktik yang melawan hukum. Hal ini bertolak dari banyaknya kejadian disejumlah wilayah yang menyebutkan ada kades motong anggaran lah, atau semacamnya. Intinya jika ada kejadian seperti itu, sikat,” tegasnya. (Wan)
Tags: Ketahanan Pangan
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor
-
PWI Kabupaten Bogor Laksanakan Upacara HUT RI ke-79
-
PWI Kota Bogor Sehatkan Wartawan Lewat Program Jumat Sehat
-
Berto Tumpal Harianja : Kejanggalan Putusan PN Cibinong Harus Diusut