GUNUNG PUTRI
Dalam perkara gugatan perdata no 204/pdt.G/2021/cbi yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, PT. Ferry sonneville sudah memberikan kuasa kepada Kantor Pegacara dan Advokat Teguh Samudera, SH.
“Jadi biarkan proses hukum dalam gugatan di pengadilan, berjalan saja. Kami PT. FS tidak akan mengomentari opini apapun di luar proses pengadilan,” kata legal Corporate PT.FS, Aripudin kepada wartawan, Jumat (29/10/2021).
Aripudin menjelaskan, pihaknya selalu mengedepankan etika dan paham proses nya. Iapun meyakini jika independensi hakim tidak bisa diintervensi dari luar pengadilan.
“Apalagi dari sekedar pemberitaan sepihak yang menurut kami tidak sesuai faktanya,” tegas pria yang berprofesi sebagai advokat Peradi itu.
Lebih lenjut menurut Legal PT .Ferry Sonneville, Aripudin membeberkan bahwa yang pada hari ini dilakukan oleh Majelis dari Pengadilan Negeri (PN) Cibinong adalah agenda Pemeriksaan Setempat ( PS ).
“Itu biasa dilakukan dalam sebuah gugatan perkara perdata. Karena majelis perlu melihat langsung objek yang di sengketakan,” jelasnya.
Karenanya, pihak PT.FS sudah menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum yang menangani perkara, dalam gugatan perdata tersebut.
“Jadi tidak elok lah untuk mengomentari secara opini, ketika proses persidangan sedang berlangsung,” tutupnya. pria yang berprofesi sebagai advokat Peradi tersebut. Untuk diketahui, Jum’at (29/10/21).
Pengadilan Negeri (PN) Cibinong menggelar Sidang lapangan atas gugatan Perdata Nomor 204/PDT.G/2021/PN.Cbi, yang dilayangkan PT Ferry Sonneville (FS) terhadap Komariah Cs atas tuduhan penyerobotan lahan yang terletak di Desa Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Jum’at (29/10/21).(F/A)
Tags: Gugatan Perdata, PN Cibinong
-
16 Tim Pastikan Tiket 8 Besar Piala Suratin KU-13 dan KU-15
-
APDESI Rumpin Minta Pemkab Bogor Segera Perbaiki Jembatan Leuwiranji
-
Dagang Sajam Untuk Tawuran, Dua Remaja Diamankan Polisi
-
KSO ‘Jor-joran’, Aktivis Lingkungan Minta PT. Jaswita Segera Hentikan Eksploitasi Lahan Resapan Air