Asep Wahyu : Pemkab Bogor Harus Tegas Berlakukan Perbup Nomor 120

Bogor, rakyatbogor.net – Diterbitkannya Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 120 Tentang Pemberlakuan Jam Operasional Kendaraan Tambang, Menurut Ketua Fraksi Partai Demokrat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat Asep Wahyuwijaya pelaksanaan dan sosialisasinya harus benar-benar dilakukan oleh Pemkab Bogor.

Pasalnya, sejak dikeluarkannya Perbup tersebut pada akhir tahun 2021 lalu, hingga kini masih banyak truk angkutan tambang yang masih melakukan pelanggaran.

“Saya meminta Dinas Perhubungan (Dishub) dan Pol PP Kabupaten Bogor tegas terkait dengan Perbub 120 soal aturan jam operasional truk tambang. Karena, dinilai masih banyak dilanggar oleh para penguasa angkutan truk tambang,” tegasnya Selasa (8/2/2022).

AW sapaan akrabnya menyatakan, pada dasarnya Ia sudah menyetujui adanya Perbup Nomor 120 yang dibuat Bupati Bogor Ade Yasin itu. Karena dianggap bisa mengurai kemacetan di beberapa wilayah Kabupaten Bogor salah satunya wilayah Utara.

Baca juga:  Bangli DAS Cikumpeni Tak kunjung Ditertibkan, Kinerja Satpol PP Disorot

“Namun aturan dan Perbup itu yang sudah di sah kan, harus jelas dan harus ada ketegasan. Kalau masih ada yang membandel tolong Dishub dan Pol PPnya juga berperan aktif dan tegas,”kata AW.

Bahkan kata kang AW anggota DPRD Provinsi Jabar asal Cibungbulang itu meminta petugas jangan lagi ada kompromi lagi apalagi ada pengusaha truk tambang yang masih membandel dengan Perbup 120 itu.

“Jangan sampai ada oknum yang memanfaatkan untuk berbuat yang tidak tidak, kemarin beredar ada sopir truk tambang bisa melintas itu Karen banyar dan itu pun harus diusut kebenarannya jangan sampai itu dimanfaatkan oleh oknum,” pungkasnya. axl