ASN Dilarang Cuti Akhir Tahun

 Cibinong – Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bogor dilarang cuti akhir tahun 2022 ini. Hal ini diungkap Bupati Bogor, Ade Yasin, Senin (29/11/2021) usai perayaan HUT Korpri ke-50.

Peringatan tersebut diberikan bukan tanpa alasan. Ia menginginkan agar tidak ada peningkatan kasus covid-19 pasca akhir tahun. Apalagi, lanjut dia, sejumlah ahli memprediksi kasus penularan covid-19 akan meningkat jika pemerintah tidak melakukan pembatasan secara ketat.

“Kalau hal yang sangat darurat mungkin boleh, tapi kalau cuti biasa tidak boleh karena khawatir mereka pergi liburan atau mudik seperti lebaran kemarin,” kata Ade Yasin.

Ia mengaku akan memantau absensi dari seluruh ASN di Pemkab Bogor. Bahkan Ade Yasin pun menyiapkan sanksi untuk anak buahnya yang membandel. Dengan begitu, ia berharap tidak ada ASN yang membangkang aturan tersebut.

Tidak hanya pelarangan mudik bagi ASN, Ade Yasin mengaku akan memperketat penjagaan untuk masuk ke wilayah Kabupaten Bogor. Terlebih pada Natal dan Tahun Baru kawasan Puncak Cisarua kerap dibanjiri oleh wisatawan.

“Karena arahan dari pusat semua PPKM level 3 lagi, pasti bakal ada pengetatan apalagi di tahun baru. Untuk teknisnya kita bahas dengan Forkominda,” paparnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menegaskan aparatur sipil negara (ASN) wajib membatalkan cuti pada saat libur Hari Raya Natal 2021 serta Tahun Baru 2022. Ia mengingatkan ASN yang nekat cuti dan bepergian ke luar kota akan menerima sanksi akibat pelanggaran yang dibuatnya.

Baca juga:  Pembangunan Pasar Citayam Terkendala IMB

Kalau ada ASN nekat, lalu pulang terinfeksi COVID-19 sampai mengakibatkan klaster di lingkungan tempat tinggalnya maka ini pelanggaran berat karena membahayakan negara. Sanksinya tentu juga berat,” katanya.

“Mohon untuk bersabar dan tak euforia dulu. Tidak perlu akhir tahun berbondong-bondong ke suatu tempat dan tetap tinggal di rumah. Ini semua demi kebaikan bersama,” ucap Bima Haria.

Ia meminta ASN yang sudah jauh-jauh hari berniat mengambil cuti akhir tahun untuk berlibur agar membatalkannya. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo, kata dia, telah mengeluarkan aturan perihal larangan cuti akhir tahun ini.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 26/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN Selama Periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Peraturan tersebut dibuat sebagai tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022. (axl/*)