Atang Trisnanto Tanggapi Putusan MK Terkait Uji Materi UU Pemilu, Sistem Proporsional Terbuka Disambut Sujud Syukur

PKS Kota BogorKetua DPD PKS Kota Bogor Atang Trisnanto.(foto: cky/net)

Bogor, HRB

KEPUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, disambut sujud syukur mayoritas calon anggota legislatif yang akan bertarung di Pileg 2024. Mereka mengapresiasi karena MK dalam mengambil keputusan sistem pileg secara proporsional terbuka.

“Alhamdulillah akhirnya keputusan MK sudah keluar dan sistem Pemilu 2024 tetap proporsional terbuka. Sujud syukur saya dan mayoritas caleg di tanah air. Keputusan menjadi nutrisi khusus bagi kami dalam kontestasi nanti,” ucap Rahmatullah, salah seorang calon legislatif Partai NasDem Daerah Pemilihan IV DPRD Kabupaten Bogor melalui pesan WhatsApp kepada Rakyat Bogor, Kamis, 15 Juni 2023.

Tanggapan serupa disampaikan Ropi Rizal (RR) Caleg Partai Gerindra Dapil III Kabupaten Bogor. Ia menyatakan siap tarung di Pileg 2024 nanti. Keputusan MK terkait uji materi UU Pemilu tersebut sudah lama dinanti rakyat Indonesia, terutama para politisi yang akan bertarung di pileg nanti.

“Tentu ini sangat penting, masyarakat banyak menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK), terkait sistem pemilihan legislatif. Hari ini, MK sudah putuskan hasil sidang, sehingga saya secara pribadi mengapresiasi putusan tersebut. Saya sebagai caleg siap berkontestasi di pileg dan tentu siap memenangkan Prabowo menjadi Presiden Indonesia,” ucap Ropi dalam keterangannya kepada media, kemarin.

Menurut politikus Partai Gerindra ini, Sistem Pemilu proporsional terbuka adalah sistem pemilihan umum di mana pemilih mencoblos partai politik ataupun calon bersangkutan. Dalam sistem ini, pemilih dapat langsung memilih calon legislatif yang dikehendaki oleh rakyat untuk dapat duduk menjadi anggota dewan.

“Masyarakat dapat memilih pemimpin yang dinilai menjadi sosok yang masuk kriteria mendahulukan kepentingan masyarakat banyak,” kata Wakil Sekertaris DPD Gerindra Jabar dan Dewan Penasehat Tunas Indonesia Raya (TIDAR) Jawa Barat ini.

Baca juga:  DPRD Kota Bogor Terima Rancangan KUA-PPAS 2025 Dari PJ Walikota Bogor

Dihubungi terpisah, Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto turut angkat bicara terkait keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur tentang sistem Pemilu proporsional terbuka.

Atang menyambut baik putusan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022, dengan begitu maka pemilu tetap memakai sistem proporsional terbuka. “Alhamdulillah, MK telah mengambil keputusan yang melegakan semua pihak. Tepat secara legal standing dan sangat mendukung upaya penguatan terhadap tujuan pemilu,” kata Atang saat dihubungi, Kamis, 15 Juni 2023 malam.

Menurut dia, Pemilu diselenggarakan tentunya bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada rakyat memilih pemimpinnya. “Dan ini terwakili oleh sistem proporsional terbuka yang dikukuhkan oleh Mahkamah Konstitusi. Terima kasih kepada MK yang telah menjaga kualitas demokrasi bagi negeri ini,” ucap dia.

Sebelumnya, Pemilu 2024 akhirnya tetap menggunakan sistem proporsional terbuka. Itu setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sistem pemilu, dalam sidang di Gedung MK pada Kamis, 16 Juni 2023.

Dalam putusan itu, MK menegaskan politik uang bisa saja terjadi dalam semua sistem pemilu. Baik lewat proporsional terbuka atau pun proporsional tertutup.  MK memerintahkan 3 langkah dalam memerangi politik uang.

Pertama parpol dan anggota DPRD memperbaiki dan komitmen tidak menggunakan politik uang.  Kedua masyarakat perlu diberikan kesadaran dan pendidikan politik tidak menerima politik uang. Hal itu tidak hanya kesadaran dan tanggung jawab pemerintah tapi juga kolektif parpol, civil society dan masyarakat. MK menyatakan tegas politik uang tidak dibenarkan sama sekali. (Ari)

Tags: , , ,