Cibinong, HRB – Pencemaran lingkungan kerap kali menjadi permasalahan yang terjadi di wilayah Kabupaten Bogor dan sekitarnya. Akibatnya, pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat selalu menjadi sasaran tembak terkait dengan upaya pencegahan melalui deteksi dan pengawasan lingkungan secara dini.
Belakangan, berbagai pihak mulai menyoroti kinerja dan sikap proaktif pihak Kecamatan dan Pemerintah Desa (Pemdes) selaku penguasa teritorial atau wilayah yang seharusnya bisa lebih berperan aktif mengurus permasalahan pencemaran lingkungan tersebut sebelum masalahnya menjadi besar.
Dimana sebagai pengendali dan ujung tombak pemerintahan daerah secara langsung, semestinya pihak Kecamatan dan Pemdes dapat mendeteksi secara dini sekaligus melakukan penanganan langsung jika ditemukan atau diketahui adanya pencemaran lingkungan di wilayahnya masing-masing. Sehingga tidak melulu mengandalkan atau bertumpu pada DLH dalam menangani masalah lingkungan.
Terkait hal itu, Kepala DLH Kabupaten Bogor Ade Yana Mulyana, mengaku pentingnya Camat dan Kepala Desa (Kades) beserta jajarannya untuk bersikap proaktif melakukan pendataan, pengawasan dan deteksi dini terhadap masalah pencemaran di wilayahnya masing-masing.
“Camat dan Kades itu pamong, kepala pemerintahan di bawah Bupati, tentunya bersama Muspika dan kelembagaan desa memiliki tugas dan tanggungjawab atas setiap permasalahan yang terjadi di tengah masyarakat, termasuk juga masalah lingkungan,” ungkap Ade Yana kepada wartawan, Senin (24/10/2022).
Karenanya, Camat dan Kades dapat pro aktif melakukan pengawasan dan deteksi secara dini dengan melakukan pendataan pabrik yang berpotensi menimbulkan limbah, kemudian melakukan tindakan serta penanganan ketika menemukan adanya pencemaran di wilayahnya. Sehingga tidak bertumpu pada DLH yang punya keterbatasan sumber daya manusia.
“Selanjutnya, silahkan berkoordinasi dengan DLH untuk penanganan lebih lanjut. Nah, disini DLH sudah siap memback-up penanganan lanjut masalah pencemaran tersebut. Jadi, Kecamatan, Pemdes dan DLH itu satu kesatuan sebagai pemerintah daerah dalam merespon dan menangani masalah lingkungan ini. Karena masalah lingkungan adalah tanggung jawab kita bersama,” jelas Ade Yana.
Ia pun berharap ada koordinasi yang lebih aktif antara DLH dan pihak kecamatan hingga desa dalam deteksi dan pengawasan dini pencemaran, juga termasuk masalah sampah liar.
“Sungai di kabupaten kan ada berapa, kapasitas anggota saya berapa, luas wilayah kabupaten berapa. Diharapkan ke depan itu kita kerja sama, koordinasi,” katanya.
Ade Yana juga memberi contoh terkait permasalahan sampah liar yang ada di satu wilayah. Dia mengatakan seharusnya pihak desa yang pertama bergerak.
“Contoh terkait sampah liar itu jangan dibiarkan, panggil oleh desa. Nanti ketika harus diangkut, baru koordinasi dengan UPT. Kita kan nggak tahu kalau nggak dilaporin,” ungkapnya.
Sementara itu, dilaporkan bahwa air sungai di kawasan Desa Tarikolot, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, berbusa pada Kamis (20/10) sore. Pihak DLH Kabupaten Bogor bersama Unit Tipidter Polres Bogor kemudian mengambil sampel air sungai tersebut.
DLH menyebut busa tersebut diduga berasal dari limbah kegiatan usaha. Namun untuk memastikannya, hasil pengecekan sampel akan keluar dalam 14 hari.
“Kita bersama Polres Bogor sudah mengambil sampel yang diduga pencemaran dari kegiatan usaha. Tapi kita belum bisa menentukan kegiatan usahanya apa, Hasill uji labnya 14 hari ke depan baru keluar,” kata Pengawas PPLH DLH, Uly Sinaga. (Cky)
Tags: Pencemaran Lingkungan
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor
-
PWI Kabupaten Bogor Laksanakan Upacara HUT RI ke-79
-
PWI Kota Bogor Sehatkan Wartawan Lewat Program Jumat Sehat
-
Berto Tumpal Harianja : Kejanggalan Putusan PN Cibinong Harus Diusut