Aturan Operasional Kendaraan Tambang Tak Berlaku di Cariu

Cariu, HRB – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor sudah mengeluarkan aturan melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 120 Tahun 2021 tentang pembatasan jam operasional kendaraan tambang hanya boleh melintas pukul 20.00 WIB sampai dengan pukul 05.00 WIB per 1 Januari 2022 lalu. Namun faktanya, regulasi ini tak berlaku di Kecamatan Cariu.

Dari pantauan Rakyat Bogor,  masih banyak kendaraan bermuatan batu karang yang melintas di luar jam operasional di salah satu jalan Kabupaten Bogor yang menuju Kabupaten Karawang, tepatnya di Kampung Jagat Tamu, Desa Sukajadi, Kecamatan Cariu.

Fakta ini pun disikapi aktivis sosial kemasyarakatan Bogor Timur, Prasetya yang menilai payung hukum yang ditandatangani Bupati itu tumpul. Dia menyebut hal ini menjadi Pekerjaan Rumah (PR) bagi Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satpol PP yang memiliki kapasitas kewenangan dalam bertindak.

Baca juga:  Pemerintah Pusat Akan Bebaskan 52 Hektar Lahan Untuk Huntap

“Saya merasa prihatin dengan kondisi ini. Saya juga meminta kepada Pemkab Bogor dan Muspika Kecamatan Cariu, untuk segera bertindak dalam menegakan Perda Nomer 120 Tahun 2021 tersebut,” kata Prasetya, saat dihubungi Rakyat Bogor, Kamis (20/10/2022).

Dia juga mengkritisi Perbup tentang jam operasional kendaraan tambang yang menurutkan dirasa percuma, jika tidak dikawal dan hanya himbauan saja. “Harus ada tindakan yang lebih tegas terhadap pihak galian, terlebih di musim hujan saat ini,” tukasnya.

Sementara itu, Kabid Gakda Satpol PP Kabupaten Bogor, Wawan yang dikonfirmasi hal ini, mengaku jika kewenangan pada aturan jam operasional truk tambang ada pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor.

“Untuk truk tambang, kaitan jam operasional itu Dishub punya kewenangan bertindak,” singkatnya. (Asb)

Tags: