Cibinong, HRB
Meskipun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor terus-menerus melakukan upaya khusus sekaligus menjamin iklim investasi yang kondusif di wilayahnya, namun tak sedikit kritikan muncul dari kalangan pelaku usaha properti dan jasa wisata, terutama terkait dengan aturan tata ruang yang cenderung menyulitkan pengurusan perizinan.
Mantan Ketua DPD KNPI Kabupaten Bogor yang kini menggeluti bisnis, Burhani, mengaku beberapa mitra kerjanya selaku investor yang hendak mengembangkan usaha properti di bumi Tegar Berima ini terbentur kendala perizinan yang disebabkan aturan Tata Ruang yang tidak selaras dengan komitmen Pemkab Bogor yang berjanji akan memudahkan masuknya investasi.
“Faktanya kan memang ada ‘aturan’ yang membelit di tata ruang Kabupaten Bogor, sehingga tak sedikit pengusaha yang terkendala melaksanakan pengembangan bisnisnya di sini. Bahkan, pada akhirnya cukup banyak pelaku usaha yang mengurungkan niatnya membangun bisnis di Kabupaten Bogor,” ungkap Burhani saat ditemui di Sentul, Kamis (7/9/2023).
Ia menyebutkan keluhan pengusaha rata-rata adalah ketika hendak mengurus perizinan terbentur aturan tata ruang lokasi atau lahan usaha yang dimohon tidak membolehkan. Misalnya itu masuk zona basah atau lahan pertanian, namun eksistingnya di kawasan terlarang itu sudah berdiri gudang atau perumahan dan bangunan lain.
“Hal ini tentunya membingungkan kalangan pebisnis, beberapa diantaranya mitra kerja saya. Tentu saja kita menghormati peraturan, tetapi sebaiknya Bupati dan jajaran Pemkab Bogor bersikap bijak dengan melakukan revisi tata ruang pada wilayah yang hendak dikembangkan dan diminati investor agar masalah ini tidak menjadi penghambat kemajuan Kabupaten Bogor,” jelas Burhani.
Ia menambahkan, dirinya juga setuju dengan pendapat Ketua DPRD Rudy Susmanto yang baru-baru ini telah meminta Pemkab Bogor untuk mendukung sektor pertanian dalam rancangan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 tahun 2016 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW).
Dimana, Rudy Susmanto mengatakan saat ini ketersediaan lahan pertanian di Kabupaten Bogor, terus menyusut karena massifnya pembangunan. Sehingga ia menegaskan tidak mau lahan pertanian yang saat 45 ribu hektar, berkurang hanya untuk memberi ruang kepada investor perumahan maupun dunia usaha lainnya.
Menurut Burhani, jika revisi tata ruang dilakukan maka memang sebaiknya juga harus diutamakan kepentingan ekosistem dan masyarakat luas seperti lahan pertanian, hutan dan perkebunan. “Karenanya, penetapan zona itu harus proporsional, jangan dipaksa atau asal ditetapkan demi memenuhi kuota pertanian atau lahan basah,” imbuh Burhani.
Diketahui, Rudy Susmanto menyebutkan sebelum dibahas Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Bogor, pihak DPRD ingin melihat kajian yang dilakukan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang).
“Usulan untuk dibahas sudah masuk ke DPRD. Tapi kami belum masukkan ke perubahan Program Pembentukan Legislasi Daerah (Propemperda) 2023. Karena kami ingin lihat dulu draf revisi Perta RTRW-nya,” kata Rudy.
Ia menginginkan, hasil dengar pendapat yang digelar Pemerintah Kabupaten Bogor, dikaji secara matang untuk masuk ke draf rancangan perubahan. Bagi Rudy, revisi Perda RTRW tidak perlu dilakukan tergesa-gesa.
Sementara itu, Kepala Bappedalitbang Kabupaten Bogor Suryanto Putra mengaku, revisi RTRW Kabupaten Bogor sudah masuk dalam pembahasan di provinsi. “Sedang dalam menanggapi evaluasi dan masukan-masukan dari Pokja FPR Jawa Barat,” kata Suryanto.
Ia menyebutkan revisi RTRW Kabupaten Bogor ditargetkan selesai pada tahun ini sesuai dengan edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). “Bagi daerah yang sedang menyusun RTRW agar selesai tahun 2023 ini, itu edaran Kemendagri,” paparnya. (Cky)
Tags: Tata Ruang
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor
-
PWI Kabupaten Bogor Laksanakan Upacara HUT RI ke-79
-
PWI Kota Bogor Sehatkan Wartawan Lewat Program Jumat Sehat
-
Berto Tumpal Harianja : Kejanggalan Putusan PN Cibinong Harus Diusut