BABAKAN MADANG – Banyaknya keluhan wali murid terkait pungutan dari sekolah – sekolah membuat Ketua DPD Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK)Kabupaten Bogor, Jonny Sirait angkat bicara. Ia menyayangkan adanya pungutan tersebut dan mendesak Tim Saber Pungli proaktif menanggapi keluhan orang tua murid.
Menurutnya, seluruh pungutan dan sumbangan telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2012.
“Dalam Pasal 9 Ayat 1 menyebutkan, satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah, dan/atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan. Apapun bentuknya, satuan pendidikan dasar di bawah pemerintah dilarang memungut iuran. Tidak ada alasan apapun,” ujarnya.
Pria berdarah Batak itu mengakui, selama ini banyak aduan terkait modus yang dilakukan sekolah mulai dari dalih untuk seragam, buku hingga lampiran surat kesediaan orang tua berdasarkan kesepakatan komite sekolah, termasuk dalih untuk perpisahan.
“Modus ini dianggap kepala sekolah sebagai surat sakti untuk melegalkan praktik pungutan kepada wali murid. Padahal dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 Pasal 12 huruf (a) menyebut, Komite Sekolah, baik perorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di sekolah,” jelasnya.
Maka dari itu, Jonny mendesak Disdik Kabupaten Bogor melek terhadap keluhan orangtua yang menjadi korban pungutan liar di sekolah.
“Kami juga mendesak Saber Pungli proaktif dengan adanya laporan orangtua ihwal maraknya pungutan liar di sekolah dengan beragam modus dan cara,” tandasnya.
Salah satu keluhan wali murid terjadi di SDN 01 Citaringgul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, yang mengeluhkan adanya pungutan biaya yang dibebankan kepada siswa siswinya. Pungutan biaya tersebut diperuntukan kegiatan acara perpisahan anak kelas VI, yang akan dilaksanakan pekan depan.
“Saya disuruh bayar dengan rincian sewa panggung, konsumsi (snack) siswa dan orangtua, konsumsi buah untuk tamu, medali siswa, cetak dan laminating foto 2 lembar, buku kenang-kenangan, scan, foto copy, legalisir ijazah dan supervisi kedinasan. Biaya tersebut harus terkumpul sebelum hari H nya,” ujar salah satu warga, Binto (40) kepada wartawan, Minggu (20/06/2020).
Dia mengaku, kebijakan tersebut dinilai membebankan orang tua, terlebih kondisi ekonomi yang terbilang sulit di tengah pandemi Covid-19.
“Sangat terbebani dalam kondisi saat ini. Kenapa masih saja memanfaatkan orangtua, padahal sekolah ini sekolah negeri yang notabenenya sudah dibiayai pemerintah, seperti BOS,” keluhnya.
Sementara Kepala SDN 01 Citaringgul Babakan Madang Endar saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp tidak menjawab, meskipun dalam notifikasinya sudah dibaca pihaknya.(Ipul/AS)
Tags: Bantuan Bos, Dana BOS, Pendidikan
-
Kadispora Optimis Stadion Mini Tenjo Selesai Tepat Waktu
-
Jika Terbukti Cemari Air Warga, Bupati Bogor : Kita Cabut Izin SPBU di Desa Pengasinan
-
Diduga Gunakan BBM Ilegal, Proyek BBWS Diperiksa Polisi
-
Drainase Buruk, Saluran Irigasi jadi tempat pembuangan sampah