Cibinong– Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong menggandeng inspektorat Kabupaten Bogor, dalam mengawasi program Satu Miliar Satu Desa (SamiSade) yang saat ini tengah berjalan.
Hal ini sejalan dengan Tugas, Pokok, dan Fungsi (Tupoksi-nya) dalam program Satu Miliar Satu Desa (Samisade), agar melakukan fungsi pendampingan terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut.
“Pendampingan yang kita lakukan itu berupa pemberian konsultasi hukum terkait dengan permasalahan-permasalahan yang dihadapi oleh teman-teman di Desa-desa untuk pelaksanaan kegiatan Samisade,” kata Kasie Intelijen Kejari Cibinong, Juanda kepada rakyatbogor.net, Jumat (27/08/2021).
Juanda menegaskaan, pihaknya dilibatkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bogor untuk pengetatan pengawasan bekerjasama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bogor.
“Tujuan ini untuk mencegah terjadinya pelanggaran-pelanggaran atau kesalahan-kesalahan administrasi yang ditemukan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut,” tegas Juanda.
Kedepannya, lanjut Juanda, tentunya dalam pelaksanaan kegiatan Samisade ini, bisa dievaluasi demi kebaikan dan kesempurnaan Samisade itu sendiri.
“Samisade tahun ini kan baru kegiatan pertama, tentunya masih ada kekurangan sana-sininya memungkinkan hal itu terjadi. Tapi sebesar mana kesalahannya, apakah ada unsur kesengajaan nanti kita akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk kita jadikan evaluasi kedepannya,” tukasnya.(HRB)
-
Kadispora Optimis Stadion Mini Tenjo Selesai Tepat Waktu
-
Jika Terbukti Cemari Air Warga, Bupati Bogor : Kita Cabut Izin SPBU di Desa Pengasinan
-
Diduga Gunakan BBM Ilegal, Proyek BBWS Diperiksa Polisi
-
Drainase Buruk, Saluran Irigasi jadi tempat pembuangan sampah