Kota Bogor, HRB
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Bogor akhirnya menjatuhkan vonis 9 tahun kurungan penjara terhadap ASR alias Tukul, pelaku utama pembacokan yang menewaskan Arya Saputra pada Senin, (12/6/23)
Vonis ini sendiri lebih tinggi dari tuntutan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya, yakni 7,6 tahun penjara.
Sidang putusan dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Iceu Purnawati, Hari Hazairin, dan Dewi Hesti Indria
Humas PN Bogor, Daniel Mario menjelaskan, agenda sidang putusan ini merupakan agenda terakhir dari penanganan perkara nomor 11/Pid.Sus-Anak/2023/PN Bgr atas nama anak Agi Saputra Radiatama (ASR) alias Tukul.
“Pertama, menyatakan anak Agi Saputra Radiatama alias Tukul tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati, sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke satu,” jelas Daniel kepada wartawan
“Kedua, menjatuhkan pidana kepada anak dengan pidana penjara selama 9 tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Bandung, memberikan pelatihan kerja selama satu tahun di UPT Dinas Pusat Pelayanan Sosial Bina Karsa Cileungsi Kabupaten Bogor,” sambungnya
Kemudian, menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh anak, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan kemudian anak tetap ditahan.
Selanjutnya, barang bukti semuanya dikembalikan kepada penuntut umum untuk digunakan di dalam perkara atas nama Salman Alfarizi alias Aman. Terakhir, membebankan kepada anak membayar biaya perkara sejumlah Rp.5 ribu rupiah
“Jadi, demikian itu tadi isi dari vonis Majelis Hakim yang saya bacakan kembali,” pungkasnya
Disinggung apakah ada informasi mengenai terdakwa ASR alias Tukul akan mengajukan banding, Daniel Mario mengaku belum mendapatkan informasi mengenai itu.
“Itu terserah dari terdakwa, kita belum ada info,” singkat Daniel
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Kota Bogor sempat menunda sidang putusan terhadap Tukul yang seharusnya digelar pada Jumat (9/6/23) kemarin namun baru dilaksanakan secara terbuka pada Senin (12/6/23)
Pantauan di lokasi, pelaku ASR tiba di PN Kota Bogor sekitar pukul 09.55 WIB. ASR yang mengenakan baju tahanan berwarna merah tersebut tiba dengan menggunakan kendaraan tahanan milik Kejari Kota Bogor serta dijaga ketat oleh petugas kepolisian Polresta Bogor Kota
Sementara itu, penasehat hukum Pelaku, Endeh Herdiani menjelaskan, terkait clienya akan mengajukan banding, pihaknya belum dapat memberikan kepastian
“Karena waktunya belum pas, kami belum sempat berbicara kembali apakah akan mengajukan banding atau tidak,” ujarnya kepada wartawan
“Tapi semuanya walaupun begitu, kami menyerahkan seluruhnya kepada majelis hakim karena mungkin penilaian majelis hakim yang terbaik atau bagaimana. Kami akan pikirkan kembali,” sambung Endeh
Ditempat yang sama, kakak angkat korban, Ratih Permata menuturkan, pihaknya belum cukup puas atas vonis yang dijatuhkan kepada pelaku yang telah merenggut nyawa adiknya
“Ngga, ngga puas. Kami akan mengirimkan surat kepada pa walikota, untuk meminta audiensi untuk meminta keadilan,” pungkasnya. (djm)
Tags: Tukul
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor
-
PWI Kabupaten Bogor Laksanakan Upacara HUT RI ke-79
-
PWI Kota Bogor Sehatkan Wartawan Lewat Program Jumat Sehat
-
Berto Tumpal Harianja : Kejanggalan Putusan PN Cibinong Harus Diusut