Bogor Tengah, HRB
KEPALA Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bogor, Rena Da Frina menyebut bahwa 30 persen kabel di tiang yang ada di jalan-jalan sudah tak berfungsi atau kabel sampah. DPUPR saat ini sedang fokus menangani tiang dan kabel jaringan telekomunikasi yang semrawut itu.
Sebagian besar kabel sampah itu menjuntai ke tanah, karena para pemiliknya membiarkan kabel tersebut karena tidak mau keluar dana pembongkaran. Keberadaan kabel dan tiang yang tak terpakai ini membahayakan pengguna jalan serta merusak estetika kota.
“Kabel tersebut tidak berfungsi. Jadi, kondisi 30 persen kabel di Kota Bogor adalah sampah. Makanya ada yang dililit-dililit. Jadi numpuk, tiang miring-miring, numpang tiang orang, enggak izin, tiang keropos tidak ada pemeliharaan,” kata Kadis PUPR kepada wartawan, Selasa, 1 Agustus 2023.
Rena mengatakan, Peraturan Daerah (Perda) terkait kabel utilitas di Kota Bogor saat ini masih dalam proses. Sehingga Dinas PUPR Kota Bogor akan melakukan sosialisasi awal.
Ia menyebutkan, pihaknya akan melakukan perapihan dan eksekusi bersama dengan para pemilik kabel. Terutama pada kabel yang membahayakan pengguna jalan.
“Misalnya ada kecelakaan yang ketimpa tiang, atau yang terlilit kabel, siapa yang mau tanggung jawab? Pasti masyarakat nanyanya ke PUPR Kota Bogor,” kata Rena.
Wali Kota Bogor, lanjut Rena, sudah melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) Kota Bogor. Kemudian Dinas PUPR Kota Bogor akan melakukan tindak lanjut dengan melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS).
“Jadi, Dinas PUPR dengan masing-masing provider akan membuat PKS di Agustus ini. Sehingga Apjatel ini ada hak dan kewajiban soal kabel ini,” jelasnya.
Menurut Rena, PKS ini merupakan bentuk sosialisasi awal sebelum Perda Utilitas di Kota Bogor ditandatangani atau disepakati. Sehingga para pemilik kabel merasa bertanggung jawab dengan kepemilikan kabel, yang bahkan membahayakan pengguna jalan.
“Ketika mereka (pemilik) kabel tidak menggubris permintaan kita untuk perapihan bersama, berati kita cut (potong). Atau kabel dan tiang yang tidak ada tuannya itu yang akan kita eksekusi,” pungkasnya. (Ozi)
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor
-
PWI Kabupaten Bogor Laksanakan Upacara HUT RI ke-79
-
PWI Kota Bogor Sehatkan Wartawan Lewat Program Jumat Sehat
-
Berto Tumpal Harianja : Kejanggalan Putusan PN Cibinong Harus Diusut