Bandel, Sejumlah Pengusaha Cafe dan Panti Pijat di Kota Wisata Ditindak

Foto: Satgad Covid-19 gabungan Kecamatan Gunung Putri, saat menindak pelaku usaha di Kota Wisata yang membandel di tengah PPKM Darurat.(HRB)

GUNUNG PUTRI -Dalam rangka penegakan Protokol kesehatan (Prokes) dimasa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala Darurat, dengan mencegah dan meminimalisir penyebaran virus covid-19. Petugas gabungan Kecamatan Gunung Putri, melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) dan Patroli di kawasan Kota Wisata, Minggu malam (11/07/2021).

“Dari giat ini, dilakukan teguran kepada pelaku usaha di Kawasan Kota Wisata yang diketahui melanggar. Hasilnya ditemukan, para pelanggar usaha masih membuka usahanya di atas pukul 20:00 WIB,” terang Kanit Satpol PP Kecamatan Gunung Putri, Suharto kepada HRB, Senin (12/07/2021).

Sementara itu, Kepala Desa Ciangsana, Udin Saputra menjelaskan, sesuai aturan PPKM darurat diberikan teguran dan edukasi, terutama para pemilik Kafe dan pengunjungnya, serta pengelola Spa dan panti pijat di wilayah Kota Wisata.

Baca juga:  Cegah Prostitusi Pasca Lebaran, Pemdes Limusnunggal Datangi Sejumlah THM 

“Jika mereka masih membandel, kami akan menindak lanjuti laporan pelanggaran tersebut,” kata Kepala Desa Ciangsana, Udin Saputra kepada HRB, Senin (12/07/2021).

Kedepannya, kata Udin, masyarakat bisa tetap menjaga prokes, dengan selalu ingat 5 M. Seperti Mencuci Tangan, Memakai Masker, Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan, dan Mengurangi Mobilitas.

“Dengan dijalankannya prokes, masyarakat nantinya bisa aman dari pandemi covid-19,” tukasnya.

Untuk diketahui, giat ini sebelumnya dilakukan apel gabungan bersama petugas Polsek Gunung Putri, Koramil 2105/Gunung Putri, Satpol PP kecamatan Gunung Putri, Dishub, Linmas, Satgas Covid-19 Desa Ciangsana, Satlak, dan unsur relawan lainnya.(Gus/As)